Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Pemilik Money Changer
Kamis, 09 Februari 2023 - 16:22 WIB
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan pihaknya memeriksa pemilik money changer berinisial DT dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Foto/MPI
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pemilik money changer berinisial DT dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo .
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan DT diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dengan total proyek senilai Rp1 triliun tersebut. Baca juga: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp1,6 Miliar dari Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
"Saksi yang diperiksa yaitu DT selaku Pemilik Money Changer Anugerah Mega Perkasa," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate batal memenuhi panggilan penyidik hari ini. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada pada Senin 14 Februari 2023.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan DT diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dengan total proyek senilai Rp1 triliun tersebut. Baca juga: Kejagung Terima Pengembalian Uang Rp1,6 Miliar dari Kasus Korupsi BAKTI Kominfo
"Saksi yang diperiksa yaitu DT selaku Pemilik Money Changer Anugerah Mega Perkasa," ujar Ketut dalam keterangan tertulis, Kamis (9/2/2023).
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate batal memenuhi panggilan penyidik hari ini. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada pada Senin 14 Februari 2023.
Lihat Juga :