DPR, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu Setujui Rancangan Dapil untuk Pemilu 2024

Senin, 06 Februari 2023 - 14:04 WIB
Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri dan penyelenggara pemilu menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) tentang Dapil untuk Pemilu 2024. Foto/MPI
JAKARTA - Komisi II DPR bersama dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan penyelenggara pemilu menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan (PKPU) tentang Daerah Pemilihan (Dapil) untuk Pemilu 2024 .

Hal ini menjadi kesimpulan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR, dengan memperhatikan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilu (Perppu Pemilu) sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 80 Tahun 2022 tentang Dapil.

“Komisi II DPR bersama dengan Kemendagri, DKPP, dan Badan Pengawas Pemilu RI, menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum tentang daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2024 beserta lampirannya yang merupakan bagian tidak terpisahkan,” ujar Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan RDP, Senin (6/2/2023).



Adapun lampirannya yakni, Rancangan Dapil DPR RI Pemilu 2024 beserta peta dapil; Rancangan Dapil DPRD Provinsi Pemilu 2024 beserta peta dapil; dan Rancangan Dapil Kabupaten/Kota Pemilu 2024 beserta peta dapil.

Namun, Doli menambahkan masukan dari Anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi hal yang tidak terpisahkan dan perlu menjadi perhatian Komisi II DPR.

“Dengan catatan agar KPU RI memperhatikan saran dan masukan dari Anggota DPR RI, Kemendagri, Bawaslu dan DKPP RI,” tandasnya.
(kri)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More