Tangkap 6 Orang, Bareskrim Bongkar Jaringan Internasional Pornografi Online

Jum'at, 03 Februari 2023 - 15:08 WIB
Bareskrim Polri menangkap 6 orang terkait kasus pornografi online jaringan internasional. Foto/dok.SINDOnews
JAKARTA - Bareskrim Polri menangkap enam orang tersangka kasus pornografi online. Mereka merupakan jaringan internasional melalui platform website dan aplikasi Bling2.com.

"Pada kesempatan siang ini Dit Tipidum Bareskrim Polri jajaran menyampaikan rilis terkait dengan pengungkapan jaringan internasional asusila dan pornografi online," kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro dalam jumpa pers, Jakarta Selatan, Jumat (3/2/2023).

Keenam tersangka yang ditangkap terdiri atas dua perempuan dan empat pria. IPS (27) bertugas sebagai Host Live Streamer; R (30) berperan sebagai pihak pencuci uang; AAP (25) berperan mencari rekening atau penadah; J alias KA (29) bertugas sebagai Akuntan di Aplikasi Bling2; R (28) sebagai Host Live Streamer; dan NS alias R (22) berperan Live Host Streamer.

Baca juga: KPPPA Telusuri Korban TPPO Pornografi Anak Temuan PPATK

Djuhandhani menjelaskan, terbongkarnya jaringan pornografi ini berawal dari maraknya tindakan asusila oleh anak di bawah umur. Salah satunya di Brebes, Jawa Tengah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!