Usulan Jabatan Gubernur Dihapus, Politikus PAN Singgung Pengelolaan Pemda
Rabu, 01 Februari 2023 - 08:06 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus tidak setuju terhadap usulan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) untuk menghapus jabatan gubernur . Menurutnya, Jabatan gubernur bukan hanya sebagai kepala daerah yang menjalankan otonomi di tingkat provinsi, tapi juga sebagai wakil pemerintah pusat di suatu provinsi.
"Apalagi jabatan Gubernur merupakan amanah yang sudah tercantum dalam konsitusi negara. Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi referensi Cak Imin itu dari mana?", kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (1/2/2023)
Guspardi menjelaskan, dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) 1945 Ayat 1 berbunyi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Baca juga: Dukung Jabatan Kades 9 Tahun, Cak Imin Janji Perjuangkan Nasib Perangkat Desa
Setelah dilakukan amendemen UUD 1945, sambung dia, setelah Reformasi tepatnya tahun 2005, sejarah mencatat untuk pertama kalinya rakyat memilih secara langsung kepala daerah di berbagai daerah dan berlangsung sampai sekarang.
"Di samping menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang berfungsi menjalankan dekonsentrasi di suatu provinsi. Seorang Gubernur juga memiliki kewenangan desentralisasi dan melakukan otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan dan problematika di daerahnya. Posisi gubernur juga penting untuk membantu menyelesaikan masalah di antara para kepala daerah tingkat kabupaten maupun Kota," terang politikus PAN itu.
Legislator dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, alasan Cak Imin yang mengatakan jabatan gubernur tidak efektif dan pemilihan gubernur secara langsung berbiaya mahal menjadi dasar hilangnya jabatan gubernur dinilainya tidak relevan. Semestinya dicarikan solusi terbaik dan dilakukan exercise agar jabatan gubernur itu menjadi efektif.
"Tentu perlu kajian yang mendalam tentang sistem dan mekanisme pemilihan gubernur dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya (dampak buruk). Bukan malah menghilangkan jabatan gubernur," terangnya.
Kalau jabatan Gubernur dihilangkan, menurut Guspardi, apakah pemerintah pusat akan mampu mengendalikan dan mengkoordinasikan semua tugas dan fungsi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Artinya yang perlu diformulasikan itu adalah tugas dan fungsi wewenang gubernur.
"Apalagi jabatan Gubernur merupakan amanah yang sudah tercantum dalam konsitusi negara. Ditambah lagi di negara luar, tidak ada provinsi yang tidak memiliki seorang gubernur. Jadi referensi Cak Imin itu dari mana?", kata Guspardi kepada wartawan, Rabu (1/2/2023)
Guspardi menjelaskan, dalam Pasal 18 Undang-Undang (UU) 1945 Ayat 1 berbunyi bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
Baca juga: Dukung Jabatan Kades 9 Tahun, Cak Imin Janji Perjuangkan Nasib Perangkat Desa
Setelah dilakukan amendemen UUD 1945, sambung dia, setelah Reformasi tepatnya tahun 2005, sejarah mencatat untuk pertama kalinya rakyat memilih secara langsung kepala daerah di berbagai daerah dan berlangsung sampai sekarang.
"Di samping menjadi perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah yang berfungsi menjalankan dekonsentrasi di suatu provinsi. Seorang Gubernur juga memiliki kewenangan desentralisasi dan melakukan otoritas politik untuk menyelesaikan berbagai macam persoalan dan problematika di daerahnya. Posisi gubernur juga penting untuk membantu menyelesaikan masalah di antara para kepala daerah tingkat kabupaten maupun Kota," terang politikus PAN itu.
Legislator dapil Sumatera Barat II ini menambahkan, alasan Cak Imin yang mengatakan jabatan gubernur tidak efektif dan pemilihan gubernur secara langsung berbiaya mahal menjadi dasar hilangnya jabatan gubernur dinilainya tidak relevan. Semestinya dicarikan solusi terbaik dan dilakukan exercise agar jabatan gubernur itu menjadi efektif.
"Tentu perlu kajian yang mendalam tentang sistem dan mekanisme pemilihan gubernur dengan mempertimbangkan manfaat dan mudaratnya (dampak buruk). Bukan malah menghilangkan jabatan gubernur," terangnya.
Kalau jabatan Gubernur dihilangkan, menurut Guspardi, apakah pemerintah pusat akan mampu mengendalikan dan mengkoordinasikan semua tugas dan fungsi pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Artinya yang perlu diformulasikan itu adalah tugas dan fungsi wewenang gubernur.
tulis komentar anda