Dibagi Dua Shift, Menpan RB Keluarkan Edaran Jam Kerja PNS Jabodetabek

Selasa, 14 Juli 2020 - 17:24 WIB
Menpan RB) Tjahjo Kumolo keluarkan surat edaran jam kerja bagi PNS di Jabodetabek guna meminimalisasi penyebaran Covid-19. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Instansi pemerintah diminta untuk melakukan pengaturan jam kerja dan pembagian shift kerja selama tatanan normal baru atau new normal.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, hal ini dilakukan untuk mengurangi penumpukan penumpang sehingga mencegah penularan Covid-19.



Tjahjo pun mengeluarkan surat edaran (SE) No. 65/2020 tentang Pengendalian Pelaksanaan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Instansi Pemerintah di Wilayah Jabodetabek dalam Tatanan Normal Baru. Dalam SE tersebut setiap pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta mematuhi pengaturan jam kerja dan pembagian shift. (Baca juga: Jam Kerja ASN Lingkungan Kemenpan RB Dibagi Dua Shift)

“Sistem/shift kerja yang diatur harus akuntabel dan selektif sesuai dengan persyaratan atau kriteria yang ditetapkan dalam SE Menteri PANRB No. 58/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai ASN dalam Tatanan Normal Baru,” bunyi edaran yang diterbitkan Senin, 13 Juli 2020, kemarin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!