Bareskrim Tangkap Sindikat Judi Online Mastertogel yang Pasang Iklan di Situs Pemerintah

Jum'at, 27 Januari 2023 - 16:45 WIB
Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). FOTO/MPI/PUTRANEGARA
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap anggota sindikat judi online Mastertogel yang memasang iklan di situs pemerintahan. Setidaknya 12 orang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Yang ini juga Mastertogel hasil pengembangan kami dari backlink juga dari beberapa situs pemerintah yang disusupi oleh iklan-iklan judi online," kata Kasubdit I Dit Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023).

Dalam pengungkapan kasus judi online Mastertogel, Bareskrim Polri menangkap 12 tersangka. Mereka berperan sebagai pihak Customer Service. Mereka berinisial JN (25), DS (19), AI (23), YU (20), GK (30), NS (24), HA (23), NF (20), AC (19), EY (32), TP (20) dan IH (21). Terdiri enam perempuan dan enam pria.

Adapun modus operandinya, pelaku bekerja secara kolektif melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menawarkan permainan judi online melalui website Mastertogel.



"Kepada calon member melalui pesan WhatsApp dan pesan SMS, dan mengajak para member untuk bermain judi online dengan memberikan bonus apabila para member melakukan deposit dengan harapan para member tersebut mau bermain perjudian online di website tersebut," ujarnya.

Semakin banyak member yang bermain judi online di website Mastertogel maka semakin banyak keuntungan yang akan didapatkan oleh para tersangka selaku penyelenggara perjudian online.

Baca juga: Judi Togel Resakan Masyarakat, Polresta Mamuju Tangkap Bandar dan Pengepul

"Website Mastertogel adalah website permainan judi yang dilakukan dengan taruhan uang atau barang berharga dan dapat dimenangkan oleh siapa pun secara daring. Banyak orang yang tergiur dengan uang panas ini dan menganggap akan menjadi kaya mendadak apabila mengikuti permainan perjudian tersebut. Segala bentuk perjudian online maupun konvensional dilarang oleh Negara dikarenakan bertentangan dengan hukum di Indonesia," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) Jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-(1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar.
(abd)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More