Bacakan Pleidoi, Ricky Rizal Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan dan Tuntutan

Selasa, 24 Januari 2023 - 14:54 WIB
Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo membacakan pleidoinya dan meminta majelis hakim membebaskan dia dari segala dakwaan. Foto/MPI
JAKARTA - Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo membacakan pleidoinya dalam persidangan, Selasa (24/1/2023). Dalam pleidoinya itu, Ricky Rizal meminta majelis hakim membebaskan dia dari segala dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Melalui kesempatan yang diberikan Yang Mulia Majelis Hakim, dalam nota pembelaan ini saya ingin menyampaikan bahwa saya tidak pernah sedikit pun menginginkan, menghendaki, merencanakan, dan mempunyai niat menghilangkan nyawa Almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata Ricky di persidangan.



Kedua kata Ricky, dia sama sekali tidak mengetahui rencana pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketiga, dia tidak pernah melakukan perbuatan bersama-sama atau turut serta untuk menghilangkan nyawa Brigadir J.

Baca juga: Ricky Rizal Beberkan Alasan Ubah Keterangan di BAP
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!