Jadi Saksi Meringankan Hendra dan Agus, Eks Wakapolri: Mereka Dulu Anak Buah Saya

Jum'at, 20 Januari 2023 - 20:51 WIB
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjadi saksi meringankan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Foto/SINDOnews
JAKARTA - Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno menjadi saksi a de charge atau meringankan dalam sidang dugaan kasus obstruction of justice kematian Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Dia menjelaskan alasannya mau menjadi saksi di sidang tersebut.

"Kebetulan saya mantan Kadiv Propam dan saya mengikuti perkembangan kasus ini, mudah-mudahan peristiwa seperti ini tak terjadi lagi. Mereka ini dulu anak buah saya, pernah bersama-sama saya membangun Propam," ujarnya di PN Jaksel, Jumat (20/1/2023).



Menurutnya, dia dahulu melakukan pembinaan SDM di Propam Polri pula saat bertugas di Propam sehingga diharapkan keterangannya juga bisa menjernihkan dan tidak ada kesimpangsiuran pendapat apa pun dalam penanganan kasus obstruction of justice.

Dahulu, kala di Propam, Oegroseno pernah membawa Hendra ke Malaysia saat ada persoalan perompak di perairan Malaysia. "Hendra kan di Paminal, kalau saya bilang Hendra ahli Paminal, jadi kalau dia di Paminal sudah enggak mau pindah, dia diabdikan, diserahkan untuk mengabdi di Paminal dan (kinerja) bagus di Paminal," tuturnya.
(cip)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More