Kejagung Tegaskan Pelaku Pembunuhan Berencana Tak Bisa Dapat Status JC

Jum'at, 20 Januari 2023 - 06:45 WIB
Pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tak bisa dapat status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
JAKARTA - Pelaku utama dalam kasus pembunuhan berencana tak bisa dapat status Justice Collaborator (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana.

Ketut Sumedana menerangkan, ketentuan itu tak diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

"Kasus pembunuhan berencana bukanlah termasuk yang diatur dalam Pasal 28 Ayat (2) huruf a UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang pada pokoknya tindak pidana yang akan diungkap merupakan tindak pidana dalam kasus tertentu," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (20/1/2023).



Baca juga: Breaking News, Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Selain UU kata Ketut, ketentuan itu juga tak diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011. Dalam surat tersebut sambungnya, status JC hanya bisa diberikan kepada tindak pidana korupsi, terorisme, narkotika, tindak pidana pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana lainnya yang bersifat terorganisir.

"Delictum yang dilakukan oleh Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu sebagai eksekutor yakni pelaku utama bukanlah sebagai penguak fakta utama," tutur Ketut.

Kendati begitu, Ketut menyampaikan, peran Richard Eliezer telah dipertimbangkan sebagai terdakwa yang koorperati dalam surat tuntuta JPU. Hanya saja, ia berkata bahwa peran Richard yang telah menembak Brigadir J tak bisa jadi alasan untuk mendapat status JC.

"Sementara peran Terdakwa sebagai pelaku utama yang menyebabkan sempurnanya tindak pidana pembunuhan berencana, tidak dapat direkomendasikan untuk mendapatkan Justice Collaborator sebagaimana yang diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, salah satunya Justice Collaborator adalah bukan pelaku utama," terang Ketut.

Seperti diketahui, Richard Eliezer dituntut oleh JPU pidana penjara selama 12 tahun. JPU meyakini, Richard terbukti melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Tuntutan Richard menuai sorotan publik. Apalagi, Richard telah mendapat status justice collaborator dari LPSK. Tuntutan pidana itu, tak jauh dari tiga terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Sementara Ferdy Sambo, dituntut penjara seumur hidup.
(maf)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More