Bharada E Dituntut 12 Tahun, Kejagung Ingatkan LPSK Tak Intervensi Jaksa

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:04 WIB
Jaksa Agung Muda Tindak Pidaan Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023). FOTO/MPI/ERFAN MAARUF
JAKARTA - Kejaksaan Agung ( Kejagung ) meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ) tidak mengintervensi Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara pembunuhan Brigadir J. LPSK sebelum meminta jaksa mengurangi tuntutan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E yang dituntut 12 tahun penjara.

"Saya garis bawahi, LPSK tidak boleh intervensi atau memengaruhi jaksa dalam melakukan penuntutan. Kami tahu apa yang harus kami lakukan, bener tahu bener karena pengalaman pengetahuan dan ada aturan, tahu persis saya itu," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidaan Umum (Jampidum) Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (19/1/2023).

Fadil menjelaskan, status Justice Collabolator nantinya akan ditetapkan oleh majelis hakim. LPSK bersifat hanya merekomendasikan.



Baca juga: Breaking News: Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

"LPSK di dalam persidangan tidak dimintai keterangan, dia hanya merekomendasi bahwa ini ada JC. Belum ada penetapan hakim, jadi yang menetapkan JC itu hakim," ujarnya.

Fadil tidak mempersalahkan jika LPSK banyak berkomentar dalam perkara ini. LPSK memang memiliki tugas untuk melindungi korban.

Untuk diketahui, LPSK sebelumnya menyesalkan tuntutan terhadap Bharada E selama 12 tahun penjara. Wakil Ketua LPSK, Susilaningtyas mengatakan, pihaknya mengharapkan Eliezer bisa dihukum ringan karena sudah menjadi Justice Collabolator (JC).

"Kami sangat menyesalkan ini (tuntutan 12 tahun), memang kemudian rekomendasi LPSK berkaitan dengan status Richard Eliezer sebagai JC sekaligus penghargaannya untuk keringanan penjatuhan hukuman tidak diperhatikan," katanya.
(abd)
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More