Kalah di PTUN, Golkar Agung Laksono Siap Banding
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono selaku pihak tergugat intervensi dalam perkara Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) akan mengajukan banding jika kalah di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Lawrence Siburian selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono mengatakan, banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi.
"Kalau misalnya kubu Ical yang dimenangkan, maka kita akan ajukan banding sesuai degan hukum acara," kata Lawrence, di PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Namun dirinya yakin, PTUN akan menolak gugatan yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Alasannya, akata Lawrence, SK Menkumham dinilai mempunyai prosedur dan persyaratan yang sah, karena berangkat dari keputusan Mahkamah Partai Golkar seperti tertuang dalam Undang-undang Partai Politik.
Baca: Ical Siap Terima Putusan PTUN.
Lawrence Siburian selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono mengatakan, banding akan diajukan ke Pengadilan Tinggi.
"Kalau misalnya kubu Ical yang dimenangkan, maka kita akan ajukan banding sesuai degan hukum acara," kata Lawrence, di PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Namun dirinya yakin, PTUN akan menolak gugatan yang diajukan Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical atas SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono.
Alasannya, akata Lawrence, SK Menkumham dinilai mempunyai prosedur dan persyaratan yang sah, karena berangkat dari keputusan Mahkamah Partai Golkar seperti tertuang dalam Undang-undang Partai Politik.
Baca: Ical Siap Terima Putusan PTUN.
(kur)