Ical Respons Positif Kasus Mandat Palsu Golkar
Senin, 11 Mei 2015 - 16:14 WIB
Ical Respons Positif Kasus Mandat Palsu Golkar
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali, Aburizal Bakrie (Ical) menyinggung penanganan kasus dugaan dokumen palsu atau mandat palsu dalam Munas Golkar versi Ancol, Jakarta.
Ical mengatakan, penanganan kasus tersebut memiliki progres yang maju dari Bareskrim Mabes Polri. Faktanya, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Kasus mandat palsu Golkar) terus jalan," kata Ical di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Menurut Ical, meski Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka, dia berharap Polri mengungkap aktor utamanya. Menurutnya, fakta dugaan dokumen palsu dinilai Munas Ancol bermasalah.
"Sudah disampaikan dari Mabes Polri kepada Kejaksaan. Mudah-mudahan P21-nya bisa segera keluar," tambahnya.
Dalam kasus dugaan 'mandat palsu', penyidik Bareskrim sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Hasbi Sani selaku Ketua DPD Partai Golkar Pasaman Barat dan Dayat Hidayat selaku Sekretaris DPD Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hasbi Sani dan Dayat Hidayat diduga menggunakan mandat palsu untuk datang ke Munas Partai Golkar di Ancol yang menghasilkan kepengurusan Agung Laksono. Mereka disangka melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan anacaman pidana enam tahun penjara.
Ical mengatakan, penanganan kasus tersebut memiliki progres yang maju dari Bareskrim Mabes Polri. Faktanya, dua orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"(Kasus mandat palsu Golkar) terus jalan," kata Ical di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Menurut Ical, meski Bareskrim Polri sudah menetapkan dua orang tersangka, dia berharap Polri mengungkap aktor utamanya. Menurutnya, fakta dugaan dokumen palsu dinilai Munas Ancol bermasalah.
"Sudah disampaikan dari Mabes Polri kepada Kejaksaan. Mudah-mudahan P21-nya bisa segera keluar," tambahnya.
Dalam kasus dugaan 'mandat palsu', penyidik Bareskrim sudah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Hasbi Sani selaku Ketua DPD Partai Golkar Pasaman Barat dan Dayat Hidayat selaku Sekretaris DPD Kabupaten Pandeglang, Banten.
Hasbi Sani dan Dayat Hidayat diduga menggunakan mandat palsu untuk datang ke Munas Partai Golkar di Ancol yang menghasilkan kepengurusan Agung Laksono. Mereka disangka melanggar Pasal 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan anacaman pidana enam tahun penjara.
(maf)