Jelang Putusan, Golkar Agung Yakin Menang di PTUN
Senin, 11 Mei 2015 - 16:00 WIB
Jelang Putusan, Golkar Agung Yakin Menang di PTUN
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memutuskan perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) yang diajukan kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical terhadap Menkumham, pada Senin 18 Mei 2015 mendatang.
Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono selaku tergugat intervensi yakin PTUN akan memenangkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang menghasilkan kepemimpinan Agung Laksono.
"Kedua, kita menyatakan SK Menkumham yang ditunda pelaksanaannya oleh pengadilan ini harus dicabut, karena pengadilan tidak berwenang. Maka, dia (PTUN) tidak berwenang juga untuk melahirkan surat‎ penundaan," ujar Lawrence Siburian selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kepengurusan Agung Laksono di PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Dia menyebutkan dasar keyakinannya PTUN akan menolak gugatan tersebut, karena PTUN dianggap tidak memiliki kewenangan dalam menyidangkan perkara SK Menkumham. Dasar ini, kata dia tertuang dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.
Menurutnya, SK Menkumham memiliki kekuatan hukum kuat, karena dikeluarkan berdasarkan prosedur dan persyaratan yang sah. Lanjutnya, SK Menkumham dikuatkan putusan Mahkamah Partai Golkar dan pertimbangan dari putusan Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat serta PN Jakarta Barat yang mengaku tidak berwenang menangani perkara tersebut.
"Putusan (Mahkamah Partai Golkar) seperti ini tidak ada upaya hukum apapun untuk melawan keputusan seperti ini. Menkumham sesuai kewajibannya, sesuai UU Parpol, bahwa Menkumham dalam tempo tujuh hari harus mengeluarkan keputusan," tukasnya.
Baca: Ical Yakin Menang Gugatan SK Menkumham.
Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono selaku tergugat intervensi yakin PTUN akan memenangkan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yang menghasilkan kepemimpinan Agung Laksono.
"Kedua, kita menyatakan SK Menkumham yang ditunda pelaksanaannya oleh pengadilan ini harus dicabut, karena pengadilan tidak berwenang. Maka, dia (PTUN) tidak berwenang juga untuk melahirkan surat‎ penundaan," ujar Lawrence Siburian selaku Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) kepengurusan Agung Laksono di PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Dia menyebutkan dasar keyakinannya PTUN akan menolak gugatan tersebut, karena PTUN dianggap tidak memiliki kewenangan dalam menyidangkan perkara SK Menkumham. Dasar ini, kata dia tertuang dalam Pasal 2 huruf e Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.
Menurutnya, SK Menkumham memiliki kekuatan hukum kuat, karena dikeluarkan berdasarkan prosedur dan persyaratan yang sah. Lanjutnya, SK Menkumham dikuatkan putusan Mahkamah Partai Golkar dan pertimbangan dari putusan Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat serta PN Jakarta Barat yang mengaku tidak berwenang menangani perkara tersebut.
"Putusan (Mahkamah Partai Golkar) seperti ini tidak ada upaya hukum apapun untuk melawan keputusan seperti ini. Menkumham sesuai kewajibannya, sesuai UU Parpol, bahwa Menkumham dalam tempo tujuh hari harus mengeluarkan keputusan," tukasnya.
Baca: Ical Yakin Menang Gugatan SK Menkumham.
(kur)