Hakim PTUN Berharap Putusannya Bisa Persatukan Golkar

Senin, 11 Mei 2015 - 14:38 WIB
Hakim PTUN Berharap...
Hakim PTUN Berharap Putusannya Bisa Persatukan Golkar
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) akan membacakan putusannya Senin pekan depan.

Ketua Majelis Hakim PTUN, Teguh Satya Bhakti berharap putusannya mampu menyatukan kembali Partai Golkar. Teguh mengatakan, satu pekan ini pihaknya akan mengkaji proses persidangan yang berjalan selama ini sebagai dasar pengambilan keputusan.

"Kita butuh waktu untuk pelajari, agar putusan kami komprehensif, adil, kita butuh waktu semingu," ujar Teguh di sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).

Perkara ini merupakan gugatan dari Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical dengan tergugat Menkumham dan tergugat intervensi Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.

Baca: Hakim PTUN Sarankan Golkar Islah.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4862 seconds (0.1#10.140)