Jelang Putusan Perkara SK Menkumham, Tergugat Minta Hakim Adil
Senin, 11 Mei 2015 - 13:25 WIB
Jelang Putusan Perkara SK Menkumham, Tergugat Minta Hakim Adil
A
A
A
JAKARTA - Pekan depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) akan memutuskan hasil persidangan perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol.
Pihak Menkumham selaku tergugat di sidang lanjutan PTUN berharap majelis hakim bersikap adil dalam putusannya.
"Tentunnya bahwa kami ingin dapat putusan yang seadil-adilnya mengenai kepastian hukum, agar Golkar bisa mengikuti tahapan pilkada," ujar perwakilan Menkumham saat menyampaikan kesimpulan di Sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Pihak Menkumham berharap, Partai Golkar menjadi bagian dari peserta pilkada yang digelar secara serentak mulai tahun 2015 ini. Turut sertanya Partai Golkar dalam pilkada serentak diharapkan mampu mewarnai pesta demokrasi di daerah yang diikuti partai politik lainnya.
"Kita tidak ingin Golkar nantinya tidak bisa ikut, karena kita tahu Golkar adalah partai besar yang harus diselamatkan," tukasnya.
Berdasarkan jadwal, Senin pekan depan PTUN melanjutkan sidang perkara SK Menkumham dengan agenda pembacaan putusan.
Baca: Golkar Butuh Kepastian Hukum untuk Ikut Pilkada.
Pihak Menkumham selaku tergugat di sidang lanjutan PTUN berharap majelis hakim bersikap adil dalam putusannya.
"Tentunnya bahwa kami ingin dapat putusan yang seadil-adilnya mengenai kepastian hukum, agar Golkar bisa mengikuti tahapan pilkada," ujar perwakilan Menkumham saat menyampaikan kesimpulan di Sidang PTUN, Jakarta Timur, Senin (11/5/2015).
Pihak Menkumham berharap, Partai Golkar menjadi bagian dari peserta pilkada yang digelar secara serentak mulai tahun 2015 ini. Turut sertanya Partai Golkar dalam pilkada serentak diharapkan mampu mewarnai pesta demokrasi di daerah yang diikuti partai politik lainnya.
"Kita tidak ingin Golkar nantinya tidak bisa ikut, karena kita tahu Golkar adalah partai besar yang harus diselamatkan," tukasnya.
Berdasarkan jadwal, Senin pekan depan PTUN melanjutkan sidang perkara SK Menkumham dengan agenda pembacaan putusan.
Baca: Golkar Butuh Kepastian Hukum untuk Ikut Pilkada.
(kur)