Sidang Praperadilan Ditunda, Hadi Poernomo Yakin Menang

Senin, 11 Mei 2015 - 11:10 WIB
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Ditunda, Hadi Poernomo Yakin Menang
A A A
JAKARTA - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Kuangan (BPK) Hadi Poernomo terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditunda.

Hadi mengajukan kembali gugatan praperadilan terhadap KPK setelah sebelumnya pernah mengajukan gugatan yang sama dengan didampingi kuasa hukumnya, Maqdir Ismail.

Pada gugatan kali ini, Hadi tampak datang sendiri ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Saat ditemui seusai sidang, Hadi yang mengenakan batik warna krem lengan panjang dan berpeci hitam mengatakan, gugatan praperadilan terhadap KPK kali ini diajukannya sendiri tanpa didampingi kuasa hukum.

Diakui Hadi, mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dan penyitaan yang dilakukan oleh KPK dilakukannya sendiri sesuai dengan peemintaan keluarga besarnya.

"Hak mengajukan sendiri diatur dalam Undang-undang (UU) bahwa pemohon boleh mengajukan sendiri. Semua permintaan keluarga, keluarga besar saya," kata Hadi di PN Jaksel, Kemang, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2105).

Meski tak didampingi kuasa hukumnya, Hadi mengaku optimis dirinya akan memenangkan gugatan praperadilan terhadap KPK. "Saya sebagai umat insya Allah (yakin menang)," ucapnya singkat.

Saat disinggung ihwal penundaan sidang gugatan praperadilan atas permintaan KPK, Hadi enggan berkomentar banyak. Dia memilih mengikuti apa yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim PN Jaksel.

"Saya kira itu dulu sementara, kan sidang sudah ditutup. Hakim juga sudah setuju ditunda seminggu. Untuk apa ditanggapi sudah cukup, kan sudah diterima," pungkasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8288 seconds (0.1#10.140)