JK Nilai Keinginan KPK Rekrut TNI Tidak Tepat
Sabtu, 09 Mei 2015 - 11:28 WIB
JK Nilai Keinginan KPK Rekrut TNI Tidak Tepat
A
A
A
JAKARTA - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menilai keinginan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan merekrut anggota TNI masuk dalam lembaga penegak hukum adalah hal yang tidak tepat.
Menurut Wapres, peraturan tentang hal itu telah ditetapkan dalam undang-undang. ”Undang- undangnya itu berbunyi penyidik berasal dari polisi dan kejaksaan, tidak dari TNI,” tandas JK di Istana Wapres, Jakarta, kemarin. JK menjelaskan, anggota TNI yang masih aktif hanya dapat bertugas di lembaga tertentu dan jumlahnya pun terbatas.
Dia mencontohkan, Kementerian Pertahanan dan Lembaga Ketahanan Nasional merupakan tempat yang tepat bagi TNI yang masih aktif. Namun bila anggota TNI tersebut telah memasuki masa pensiun dan disipilkan, hal itu tidak akan bertentangan dengan undangundang. ”Jadi, KPK juga bukan kantor yang memungkinkan tentara aktif untuk masuk, itu undang-undang mengatakan begitu,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. Dia justru mempertanyakan kenapa KPK harus merekrut anggota TNI, khususnya menjadi penyidik? Mestinya, menurut Trimedya, jika ingin mengambil penyidik yang benar-benar independen, KPK harus konsisten dengan pola yang selama ini dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.
Artinya KPK bisa mengambil penyidik independen dari unsur penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). ”Jadi jangan ada kesan karena perseteruan KPK dengan Polri, kemudian KPK mencari TNI,” ungkap Trimedya. Adapun Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sejak 2013 ada sejumlah pegawai KPK yang direkrut dari unsur pensiun-an TNI yang sebagiannya sebagai pengawal tahanan dan kepala bagian (kabag) pengamanan.
Kabag pengamanan, menurut Priharsa, dulunya adalah seorang TNI aktif. Tapi sesaat sebelumresmilolosdanditerima, yang bersangkutan mengundurkan diri dari keanggotaan TNI. ”Memang, belum ada aturan yang mengatakan bahwa TNI aktif diperbantukan jadi pegawai KPK. Kami tidak ingin ada proses yang menabrak aturan. Kalaupun ada realisasi TNI diperbantukan di KPK, regulasi dulu dipersiapkan agar tidak menabrak aturan,” tandasnya.
Menurut KPK, sebagaimana diungkapkan Priharsa, selama tidak ada aturan yang ditabrak, tidak ada salahnya saling membantu dan mengabdi bagi negara. Dia mengaku belum mengetahui secara detailapakahKPKpernahmenerima fatwa dari Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan penyidik TNI yang bisa dijadikan sebagai penyidik KPK. ”Kalaupun akan merealisasikannya, harus adalandasanhukumdulu. Kamitidak mau menabrak aturan,” paparnya.
Rarasati syarief/ sabir laluhu
Menurut Wapres, peraturan tentang hal itu telah ditetapkan dalam undang-undang. ”Undang- undangnya itu berbunyi penyidik berasal dari polisi dan kejaksaan, tidak dari TNI,” tandas JK di Istana Wapres, Jakarta, kemarin. JK menjelaskan, anggota TNI yang masih aktif hanya dapat bertugas di lembaga tertentu dan jumlahnya pun terbatas.
Dia mencontohkan, Kementerian Pertahanan dan Lembaga Ketahanan Nasional merupakan tempat yang tepat bagi TNI yang masih aktif. Namun bila anggota TNI tersebut telah memasuki masa pensiun dan disipilkan, hal itu tidak akan bertentangan dengan undangundang. ”Jadi, KPK juga bukan kantor yang memungkinkan tentara aktif untuk masuk, itu undang-undang mengatakan begitu,” ujarnya.
Hal senada diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPR Trimedya Panjaitan. Dia justru mempertanyakan kenapa KPK harus merekrut anggota TNI, khususnya menjadi penyidik? Mestinya, menurut Trimedya, jika ingin mengambil penyidik yang benar-benar independen, KPK harus konsisten dengan pola yang selama ini dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.
Artinya KPK bisa mengambil penyidik independen dari unsur penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). ”Jadi jangan ada kesan karena perseteruan KPK dengan Polri, kemudian KPK mencari TNI,” ungkap Trimedya. Adapun Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha mengatakan, sejak 2013 ada sejumlah pegawai KPK yang direkrut dari unsur pensiun-an TNI yang sebagiannya sebagai pengawal tahanan dan kepala bagian (kabag) pengamanan.
Kabag pengamanan, menurut Priharsa, dulunya adalah seorang TNI aktif. Tapi sesaat sebelumresmilolosdanditerima, yang bersangkutan mengundurkan diri dari keanggotaan TNI. ”Memang, belum ada aturan yang mengatakan bahwa TNI aktif diperbantukan jadi pegawai KPK. Kami tidak ingin ada proses yang menabrak aturan. Kalaupun ada realisasi TNI diperbantukan di KPK, regulasi dulu dipersiapkan agar tidak menabrak aturan,” tandasnya.
Menurut KPK, sebagaimana diungkapkan Priharsa, selama tidak ada aturan yang ditabrak, tidak ada salahnya saling membantu dan mengabdi bagi negara. Dia mengaku belum mengetahui secara detailapakahKPKpernahmenerima fatwa dari Mahkamah Agung (MA) berkaitan dengan penyidik TNI yang bisa dijadikan sebagai penyidik KPK. ”Kalaupun akan merealisasikannya, harus adalandasanhukumdulu. Kamitidak mau menabrak aturan,” paparnya.
Rarasati syarief/ sabir laluhu
(bbg)