KPK Disarankan Rekrut Penyidik Independen Ketimbang TNI
A
A
A
JAKARTA - Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi penyidik dinilai tidak pada tempatnya. Pasalnya TNI memiliki peran menjaga keamanan negara.
"Konstitusi kita sudah jelas mengatur tupoksi (tugas pokok dan fungsi) TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara," ujar Peneliti dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), M Imam Nasef kepada Sindonews, Sabtu (9/5/2015).
Sementara tugas penyidikan, kata dia, bagian dari proses penegakan hukum yang oleh konstitusi sudah didelegasikan kepada institusi lain yaitu kepolisian.
"Oleh karena itu, Undang-Undang (UU) 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa penyidik non-KPK hanya dimungkinkan dari kepolisian," ujarnya.
Menurut Nasef, jika memang saat ini KPK kekurangan penyidik maka ada baiknya lembaga antikorupsi itu merekrut penyidik independen saa dari lembaganya.
"Selain untuk menghindari kontroversi. Dengan merekrut penyidik independen, tentunya akan memperkuat independensi KPK," tandasnya.
"Konstitusi kita sudah jelas mengatur tupoksi (tugas pokok dan fungsi) TNI sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara," ujar Peneliti dari Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (SIGMA), M Imam Nasef kepada Sindonews, Sabtu (9/5/2015).
Sementara tugas penyidikan, kata dia, bagian dari proses penegakan hukum yang oleh konstitusi sudah didelegasikan kepada institusi lain yaitu kepolisian.
"Oleh karena itu, Undang-Undang (UU) 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur bahwa penyidik non-KPK hanya dimungkinkan dari kepolisian," ujarnya.
Menurut Nasef, jika memang saat ini KPK kekurangan penyidik maka ada baiknya lembaga antikorupsi itu merekrut penyidik independen saa dari lembaganya.
"Selain untuk menghindari kontroversi. Dengan merekrut penyidik independen, tentunya akan memperkuat independensi KPK," tandasnya.
(dam)