Setara: TNI Bukan Organ Penegak Hukum
A
A
A
JAKARTA - Wacana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut penyidik dari unsur TNI terus mendapat penolakan. Kali ini Setara Institute ikut angkat bicara atas wacana tersebut.
Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi, wacana itu tidak perlu ditanggapi serius. Karena, TNI bukanlah organ penegak hukum.
Dilanjutkannya, TNI merupakan aparat yang memiliki tugas dalam pertahanan negara.
"Benar, dalam tubuh TNI juga terdapat aparat penegak hukumnya. Tapi itu merupakan aparat dalam menyelesaikan sengketa dalam konteks peradilan militer, bukan peradilan umum," ujar Hendardi kepada Sindonews, Jumat (8/5/2015).
Sedangkan korupsi, kata dia, adalah tindak pidana umum. "Bahwa ada masalah antara KPK dan Polri yang berimplikasi pada aparat penyidik KPK. Namun hubungan KPK-Polri tetap mesti diperbaiki," katanya.
Dia menambahkan, atas dasar kepentingan penegakan hukum, Polri mesti tetap menyediakan dan memberikan subsidi aparat penyidik ke KPK. Hal demikian, karena sudah sesuai perintah undang-Undang.
"Namun sebaiknya KPK terus menyiapkan penyidik-penyidik independen dan mendorong perubahan undang-undang yang menguatkan posisi penyidik independen KPK agar tidak selalu tergantung pada institusi penegak hukum lain," pungkasnya. (ico)
Baca juga : KPK Batal Peroleh Penyidik dari TNI
Menurut Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi, wacana itu tidak perlu ditanggapi serius. Karena, TNI bukanlah organ penegak hukum.
Dilanjutkannya, TNI merupakan aparat yang memiliki tugas dalam pertahanan negara.
"Benar, dalam tubuh TNI juga terdapat aparat penegak hukumnya. Tapi itu merupakan aparat dalam menyelesaikan sengketa dalam konteks peradilan militer, bukan peradilan umum," ujar Hendardi kepada Sindonews, Jumat (8/5/2015).
Sedangkan korupsi, kata dia, adalah tindak pidana umum. "Bahwa ada masalah antara KPK dan Polri yang berimplikasi pada aparat penyidik KPK. Namun hubungan KPK-Polri tetap mesti diperbaiki," katanya.
Dia menambahkan, atas dasar kepentingan penegakan hukum, Polri mesti tetap menyediakan dan memberikan subsidi aparat penyidik ke KPK. Hal demikian, karena sudah sesuai perintah undang-Undang.
"Namun sebaiknya KPK terus menyiapkan penyidik-penyidik independen dan mendorong perubahan undang-undang yang menguatkan posisi penyidik independen KPK agar tidak selalu tergantung pada institusi penegak hukum lain," pungkasnya. (ico)
Baca juga : KPK Batal Peroleh Penyidik dari TNI
(kur)