Romli Pertanyakan Dasar Hukum KPK Akan Rekrut TNI

Jum'at, 08 Mei 2015 - 11:59 WIB
Romli Pertanyakan Dasar...
Romli Pertanyakan Dasar Hukum KPK Akan Rekrut TNI
A A A
JAKARTA - Rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merekrut anggota TNI menuai kritik dari beberapa kalangan. Rencana ini dianggap tidak sesuai dengan payung hukum yang ada.

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita mengingatkan, bagi yang mengusulkan dan mendukung KPK merekrut anggota TNI harus melihat lagi Undang-undag Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU KPK.

"Pak Abdullah Hehamahua, jika penyidik TNI di BKO ke KPK bagaimana menempatkan mereka di bawah payung KUHAP dan UU KPK. Pasal mana yang jadi dasar hakumnya," ujar Romli dalam akun Twitter @romliatma, Jumat (8/5/2015).

Sebelumnya, mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua menilai tidak masalah KPK merekrut anggota TNI. Dasarnya adalah UU Nomor 30/2002 tentang KPK, mengenai penyidik KPK tidak harus berasal dari Polri.
(kur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0916 seconds (0.1#10.140)