Soal Jero Wacik, Demokrat: Bantuan Diberikan Secara Profesional

Jum'at, 08 Mei 2015 - 10:47 WIB
Soal Jero Wacik, Demokrat: Bantuan Diberikan Secara Profesional
Soal Jero Wacik, Demokrat: Bantuan Diberikan Secara Profesional
A A A
JAKARTA - Partai Demokrat memastikan akan memberikan bantuan hukum kepada mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik.

"Secara kelembagaan PD (Partai Demokrat) senantiasa akan memberikan bantuan hukum terhada kadernya yang terjerat masalah hukum apabila ada permintaan kader yang bersangkutan," kata Sekretaris Fraksi Partai Demokrat di DPR Didik Mukrianto saat dihubungi Sindonews, Jumat (8/5/2015).

Didik mengatakan itu mengomentari pernyataan Jero yang mengharapkan bantuan mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Pernyataan Jero itu diungkapkan sesaat sebelum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jero yang mantan Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat itu telah menjadi tersangka kasus penyalahgunaan wewenang dan pemerasan. Kasus itu terjadi saat dirinya menjabat Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, dan Menteri ESDM.

Alasan Jokowi meminta bantuan SBY karena merasa diperlakukan tidak adil oleh KPK. Tidak hanya SBY, Jero juga mengharapkan bantuan Presiden Joko Widodo. (Baca: Resmi Ditahan KPK, Jero: Pak SBY Mohon Bantu Saya)

Didik menjelaskan, bantuan hukum kepada Jero akan diberikan DPP Partai Demokrat secara profesional. Apabila yang bersangkutan menginginkannya.

"Bantuan hukum akan diberikan secara profesional dan terukur sesuai dengan standar dan norma pembelaan serta pendampingan berdasarkan hukum yang berlaku dan standar etik advokat," katanya.

Dia berharap hak-hak Jero untuk mendapatkan keadilan dapat dipenuhi melalui pendampingan dan bantuan hukum oleh Partai Demokrat. "Karena proses yang dihadapi Pak JW (Jero Wacik) adalah proses hukum maka bantuan yang paling tepat ada bantuan hukum."

Menurut dia, hukum harus ditegakan secara transparan, independen dan bebas intervensi. "Tidak mungkin siapapun bisa mengintervensi proses yang sedang berjalan, kecuali bantuan hukum," katanya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9264 seconds (0.1#10.140)