Waryono Karno Didakwa Untungkan 127 Pihak

Jum'at, 08 Mei 2015 - 08:42 WIB
Waryono Karno Didakwa...
Waryono Karno Didakwa Untungkan 127 Pihak
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tiga periode, Waryono Karno, melakukan korupsi Rp11,124 miliar.

Dengan uang korupsi itu, Waryono diduga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp150 juta dan 127 pihak lainnya, salah satunya mantan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus Komisaris PT BNI Tbk Daniel Sparingga. Ihwal tersebut tertuang dalam surat dakwaan Nomor: Dak- 10/24/04/2015 atas nama WaryonoKarno.

Dakwaan yang disusun secara kumulatif subsideritas ini dibacakan JPU secara bergantian oleh Fitroh Rohcayanto selaku ketua merangkap anggota, dengan anggota Dody Sukmono, Agus Prasetya Raharja, dan Mayhardy Indra Putra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Sidang Waryono dipimpin KetuaMajelisHakimMuhMuchlis. Waryono didakwa dengan tiga dakwaan.

Pada dakwaan kesatu pertama atau kesatu kedua, Waryono didakwa selaku sekjen ESDM melakukan perbuatan korupsi bersama-sama mantan Koordinator Kegiatan Satuan Kerja (Satker) Setjen ESDM sekaligus Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara PPBMNatauGedungAsetESDM Sri Utami dengan beberapa kejahatan secara melawan hukum.

Selain memperkaya diri sendiri, dengan kegiatan ini Waryono memperkaya 29 pihak secara perorangan ataupun korporasi. ”Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp11.124.736.447 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar JPU Fitroh Rohcayanto.

JPU Mayhardy Indra Putra membeberkan pada dakwaan ketiga, Waryono selaku penyelenggara negara menerima gratifikasi berupa uang USD284.862 dan USD50.000 dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Karena itu, Waryono dikenakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Waryono dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Sabir laluhu
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4625 seconds (0.1#10.140)