Waryono Karno Didakwa Untungkan 127 Pihak

Jum'at, 08 Mei 2015 - 08:42 WIB
Waryono Karno Didakwa...
Waryono Karno Didakwa Untungkan 127 Pihak
A A A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tiga periode, Waryono Karno, melakukan korupsi Rp11,124 miliar.

Dengan uang korupsi itu, Waryono diduga menguntungkan diri sendiri sebesar Rp150 juta dan 127 pihak lainnya, salah satunya mantan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik di era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sekaligus Komisaris PT BNI Tbk Daniel Sparingga. Ihwal tersebut tertuang dalam surat dakwaan Nomor: Dak- 10/24/04/2015 atas nama WaryonoKarno.

Dakwaan yang disusun secara kumulatif subsideritas ini dibacakan JPU secara bergantian oleh Fitroh Rohcayanto selaku ketua merangkap anggota, dengan anggota Dody Sukmono, Agus Prasetya Raharja, dan Mayhardy Indra Putra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kemarin. Sidang Waryono dipimpin KetuaMajelisHakimMuhMuchlis. Waryono didakwa dengan tiga dakwaan.

Pada dakwaan kesatu pertama atau kesatu kedua, Waryono didakwa selaku sekjen ESDM melakukan perbuatan korupsi bersama-sama mantan Koordinator Kegiatan Satuan Kerja (Satker) Setjen ESDM sekaligus Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara PPBMNatauGedungAsetESDM Sri Utami dengan beberapa kejahatan secara melawan hukum.

Selain memperkaya diri sendiri, dengan kegiatan ini Waryono memperkaya 29 pihak secara perorangan ataupun korporasi. ”Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp11.124.736.447 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu,” ujar JPU Fitroh Rohcayanto.

JPU Mayhardy Indra Putra membeberkan pada dakwaan ketiga, Waryono selaku penyelenggara negara menerima gratifikasi berupa uang USD284.862 dan USD50.000 dari mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini. Karena itu, Waryono dikenakan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor. Waryono dan tim penasihat hukumnya akan mengajukan nota keberatan (eksepsi).

Sabir laluhu
(ars)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved