RI Lobi Singapura Hilangkan Perekrutan TKI
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus melobi Singapura untuk menghilangkan sistem perekrutan langsung tenaga kerja Indonesia (TKI). Pasalnya, perekrutan langsung ini mempersulit perlindungan TKI.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, dirinya sudah melakukan kunjungan resmi ke Singapura dan bertemu dengan Menaker Singapura Lim Swee Say, Rabu (6/5). Dalam pertemuan itu, Hanif meminta fasilitas perekrutan langsung (direct hiring ) TKI domestik ke Singapura ditinjau kembali.
Menurut Hanif, direct hiring selama ini menimbulkan kesulitan bagi pemerintah Indonesia dan KBRI untuk melakukan pendataan TKI. ”Jika TKI sulit didata, perlindungan dan kesejahteraan TKI di Singapura tidak mudah dilakukan,” ungkap Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, kemarin. Dia mengatakan Singapura termasuk negara yang minim masalah TKI. Berdasarkan data, dari total penempatan TKI ke Singapura, dari 29.146 orang, hanya ada 148 kasus (0,5%) pada 2014.
Dibandingkan dengan negara Asia-Pasifik lain seperti Taiwan di mana ada 150 kasus (0,23%) dari total penempatan 63.557 TKI. Pemerintah tetap meminta direct hiring dihilangkan karena UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI mewajibkan setiap TKI yang bekerja di luar negeri harus lewat Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).
Seperti diketahui, pemerintah Singapura selama ini melegalisasi mekanisme penempatan TKI domestic worker melalui cara direct hiring . Dengan cara ini, majikan di Singapura bisa merekrut langsung calon TKI tanpa lewat PPTKIS atau agensi. Model direct hiring inilah yang dinilai selama ini menyulitkan bagi pemerintah Indonesia untuk tahu persis jumlah TKI yang bekerja di Singapura.
Selain peninjauan kembali direct hiring, pemerintah Indonesia juga meminta Singapura mengeluarkan visa kerja yang sesuai dengan pengesahan perjanjian kerja (PK) TKI domestik. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada TKI karena visa kerja betul-betul dikeluarkan jika PK sudah benar-benar disahkan. ”Saya juga sudah bertemu dengan TKI bermasalah yang ditampung di shelter KBRI Singapura. Saya berjanji akan menyelesaikan masalah yang dihadapi mereka,” ungkapnya.
Selain itu pula, Hanif juga menggelar beberapa pertemuan dengan stakeholders ketenagakerjaan di Singapura seperti kampus dan organisasi serikat pekerja Singapura NTUC (National Trade Union Congress) yang dipimpin Chan Chun Sing. Pertemuan dengan NTUC ini dinilai penting karena bisa menjadi bahan referensi untuk menyelesaikan problem-problem hubungan industrial yang kerap terjadi di antara buruh dan pengusaha.
Menanggapi permintaan tersebut, Lim Swee Say berjanji akan meneliti persoalan ini dan meminta masukan dari berbagai pihak di Singapura. Sementara tentang visa kerja, Menaker Singapura mengatakan selama ini pemerintah Singapura sudah menempatkan perlindungan TKI lebih tinggi dan lebih kuat dari pada perjanjian kerja, yaitu dalam bentuk UU. Karena itu, jika terjadi pelanggaran terhadap semua hak pekerja yang dijamin dalam UU maka pasti akan ditindak dengan cepat dan segera.
Anggota Komisi IX DPR Ali Taher mengapresiasi permintaan penghilangan perekrutan langsung TKI ke Singapura. Pasalnya, TKI formal yang bekerja di perusahaan saja mesti didata dulu oleh pemerintah. Apalagi, TKI domestik yang tata kerjanya tidak jelas dan bukan bekerja di lembaga berbadan hukum.
Neneng zubaidah
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri mengatakan, dirinya sudah melakukan kunjungan resmi ke Singapura dan bertemu dengan Menaker Singapura Lim Swee Say, Rabu (6/5). Dalam pertemuan itu, Hanif meminta fasilitas perekrutan langsung (direct hiring ) TKI domestik ke Singapura ditinjau kembali.
Menurut Hanif, direct hiring selama ini menimbulkan kesulitan bagi pemerintah Indonesia dan KBRI untuk melakukan pendataan TKI. ”Jika TKI sulit didata, perlindungan dan kesejahteraan TKI di Singapura tidak mudah dilakukan,” ungkap Hanif di Kantor Kemenaker, Jakarta, kemarin. Dia mengatakan Singapura termasuk negara yang minim masalah TKI. Berdasarkan data, dari total penempatan TKI ke Singapura, dari 29.146 orang, hanya ada 148 kasus (0,5%) pada 2014.
Dibandingkan dengan negara Asia-Pasifik lain seperti Taiwan di mana ada 150 kasus (0,23%) dari total penempatan 63.557 TKI. Pemerintah tetap meminta direct hiring dihilangkan karena UU No 39/2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI mewajibkan setiap TKI yang bekerja di luar negeri harus lewat Pelaksana Penempatan TKI Swasta (PPTKIS).
Seperti diketahui, pemerintah Singapura selama ini melegalisasi mekanisme penempatan TKI domestic worker melalui cara direct hiring . Dengan cara ini, majikan di Singapura bisa merekrut langsung calon TKI tanpa lewat PPTKIS atau agensi. Model direct hiring inilah yang dinilai selama ini menyulitkan bagi pemerintah Indonesia untuk tahu persis jumlah TKI yang bekerja di Singapura.
Selain peninjauan kembali direct hiring, pemerintah Indonesia juga meminta Singapura mengeluarkan visa kerja yang sesuai dengan pengesahan perjanjian kerja (PK) TKI domestik. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan yang maksimal kepada TKI karena visa kerja betul-betul dikeluarkan jika PK sudah benar-benar disahkan. ”Saya juga sudah bertemu dengan TKI bermasalah yang ditampung di shelter KBRI Singapura. Saya berjanji akan menyelesaikan masalah yang dihadapi mereka,” ungkapnya.
Selain itu pula, Hanif juga menggelar beberapa pertemuan dengan stakeholders ketenagakerjaan di Singapura seperti kampus dan organisasi serikat pekerja Singapura NTUC (National Trade Union Congress) yang dipimpin Chan Chun Sing. Pertemuan dengan NTUC ini dinilai penting karena bisa menjadi bahan referensi untuk menyelesaikan problem-problem hubungan industrial yang kerap terjadi di antara buruh dan pengusaha.
Menanggapi permintaan tersebut, Lim Swee Say berjanji akan meneliti persoalan ini dan meminta masukan dari berbagai pihak di Singapura. Sementara tentang visa kerja, Menaker Singapura mengatakan selama ini pemerintah Singapura sudah menempatkan perlindungan TKI lebih tinggi dan lebih kuat dari pada perjanjian kerja, yaitu dalam bentuk UU. Karena itu, jika terjadi pelanggaran terhadap semua hak pekerja yang dijamin dalam UU maka pasti akan ditindak dengan cepat dan segera.
Anggota Komisi IX DPR Ali Taher mengapresiasi permintaan penghilangan perekrutan langsung TKI ke Singapura. Pasalnya, TKI formal yang bekerja di perusahaan saja mesti didata dulu oleh pemerintah. Apalagi, TKI domestik yang tata kerjanya tidak jelas dan bukan bekerja di lembaga berbadan hukum.
Neneng zubaidah
(ars)