Saya Senang Kalau Dibatalkan
A
A
A
JAKARTA - Terbatasnya lahan di Jakarta, menimbulkan kreativitas. Sejumlah pengembang, akhirnya melakukan reklamasi di Pantai Utara Jakarta, agar bisa membangun.
Para pengembang ini membangun di atas Laut Jawa atas izin dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok.
Tapi, kemudian Ahok dituduh mendahului kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pemberian izin proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dilakukan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
“Anda enggak senang? Silakan gugat cabut Keppresnya,” kata Ahok saat ditanya seputar pemberian izin reklamasi itu.
Ahok mengaku hanya memperpanjang izin reklamasi 17 pulau yang telah diterbitkan Gubernur Jakarta pada masa Fauzi Bowo.
“Sebab kalau tidak diperpanjang, Pemda DKI yang malah bisa digugat. Saya tidak tahu kalau itu dianggap menyalahi aturan. Kalau ada yang tidak senang, silakan digugat,” sergahnya awal pekan ini.
Kepada Junaidi P Hasibuan dari SINDO Weekly mengatakan, izin reklamasi ini tidak bisa dibatalkan begitu saja.
“Penerbitan izin oleh Gubernur terdahulunya itu berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara. Jika bisa dibatalkan, Pemda DKI senang. Karena 17 pulau itu bisa diambil Pemda DKI,” katanya dengan nada meninggi.
Bagaimana nasib SK Nomor 2238 tentang izin reklamasi yang Anda keluarkan? Jalan saja, tidak ada masalah, memang kami ini hanya meneruskan izin yang lama.
Bukannya izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Foke itu sudah habis?
Iya habis, tapi kami perpanjang. Kalau tidak diperpanjang, di tengah jalan yang mendapat izin yang dirugikan, dia bisa gugat kami. Itu dari Keppres dari tahun 1995 lo. Dari tahun 1995, kami teruskan memperpanjang izin dengan mengeluarkan surat keputusan izin pelaksanaan.
Saat ini SK 2238 itu sedang digugat di PTUN, apa tanggapan Anda?
Bagus, kita tunggu, saya doakan supaya berhasil, sederhana kan. Saya sih senang-senang aja ada yang menggugat. Makanya saya mau bilang, kalau ada yang bisa membatalkan izin itu, saya lebih senang.
Ada yang menggugat, ya silakan saja, saya justru senang. Karena saya sebagai Gubernur DKI, kalau izin itu bisa dibatalin, saya mau ambil 17 pulau itu. Tapi asal jangan saya yang membatalkan.
Kalau saya yang membatalkan itu bisa jadi masalah. Kalau ada yang bisa batalin silahkan, saya malah senang.
Kabarnya SK itu dipaksakan dan disebut melangkahi kewenangan pemerintah pusat.
Kan belum ada Perda, namanya bisa Pergub atau SK Gubernur. Saya enggak tahu itu menyalahi aturan, ya, silahkan digugat supaya batal. Pengadilan yang menentukan itu salah aturan atau tidak.
Apa yang diperoleh Pemda DKI atas izin reklamasi itu?
Jadi di atas HGB itu ada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pemda DKI dapat lima persen yang bisa dijual lagi. Orang semua sertifikat HPL-nya atas nama Pemda DKI kok.
Saya mau tanya, di mana salahnya? Kalau semua pulau itu 100 persen sertifikat HPL-nya milik Pemda DKI, lantas setiap kali orang mau memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunannya, bayar 2,5 persen ke Pemda DKI, lalu salahnya di mana?
Kecuali sudah dia uruk pulau, punya dia 100 persen. Ini Sertifikat HPL 100 persen milik Pemda DKI, mau apa? Nah, kalau izin Pulau G bisa dibatalkan, terus sembilan pulau kamu mau batalin juga? Itu kan milik BUMD PT Jaya Ancol.
Terus saya mau tanya, mengapa kalian tidak kritik Pelindo. Sebab Pelindo lebih gila lagi, karena kepentingan nasional kami enggak berani stop.
Tapi kalau ditanya, ada enggak IMBnya Pelindo? Tidak ada. Pelindo bukan regulator loh, dia itu operator. Dia lakukan reklamasi, apa ada izin dari Pemda DKI? Hanya berdasarkan kepres, itu lebih gila tidak nyambung.
Selengkapnya baca edisi terbaru SINDO Weekly pekan ini
Para pengembang ini membangun di atas Laut Jawa atas izin dari Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok.
Tapi, kemudian Ahok dituduh mendahului kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam pemberian izin proyek reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dilakukan PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN).
“Anda enggak senang? Silakan gugat cabut Keppresnya,” kata Ahok saat ditanya seputar pemberian izin reklamasi itu.
Ahok mengaku hanya memperpanjang izin reklamasi 17 pulau yang telah diterbitkan Gubernur Jakarta pada masa Fauzi Bowo.
“Sebab kalau tidak diperpanjang, Pemda DKI yang malah bisa digugat. Saya tidak tahu kalau itu dianggap menyalahi aturan. Kalau ada yang tidak senang, silakan digugat,” sergahnya awal pekan ini.
Kepada Junaidi P Hasibuan dari SINDO Weekly mengatakan, izin reklamasi ini tidak bisa dibatalkan begitu saja.
“Penerbitan izin oleh Gubernur terdahulunya itu berlandaskan pada Keputusan Presiden Nomor 52 tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara. Jika bisa dibatalkan, Pemda DKI senang. Karena 17 pulau itu bisa diambil Pemda DKI,” katanya dengan nada meninggi.
Bagaimana nasib SK Nomor 2238 tentang izin reklamasi yang Anda keluarkan? Jalan saja, tidak ada masalah, memang kami ini hanya meneruskan izin yang lama.
Bukannya izin prinsip yang dikeluarkan Gubernur Foke itu sudah habis?
Iya habis, tapi kami perpanjang. Kalau tidak diperpanjang, di tengah jalan yang mendapat izin yang dirugikan, dia bisa gugat kami. Itu dari Keppres dari tahun 1995 lo. Dari tahun 1995, kami teruskan memperpanjang izin dengan mengeluarkan surat keputusan izin pelaksanaan.
Saat ini SK 2238 itu sedang digugat di PTUN, apa tanggapan Anda?
Bagus, kita tunggu, saya doakan supaya berhasil, sederhana kan. Saya sih senang-senang aja ada yang menggugat. Makanya saya mau bilang, kalau ada yang bisa membatalkan izin itu, saya lebih senang.
Ada yang menggugat, ya silakan saja, saya justru senang. Karena saya sebagai Gubernur DKI, kalau izin itu bisa dibatalin, saya mau ambil 17 pulau itu. Tapi asal jangan saya yang membatalkan.
Kalau saya yang membatalkan itu bisa jadi masalah. Kalau ada yang bisa batalin silahkan, saya malah senang.
Kabarnya SK itu dipaksakan dan disebut melangkahi kewenangan pemerintah pusat.
Kan belum ada Perda, namanya bisa Pergub atau SK Gubernur. Saya enggak tahu itu menyalahi aturan, ya, silahkan digugat supaya batal. Pengadilan yang menentukan itu salah aturan atau tidak.
Apa yang diperoleh Pemda DKI atas izin reklamasi itu?
Jadi di atas HGB itu ada sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Pemda DKI dapat lima persen yang bisa dijual lagi. Orang semua sertifikat HPL-nya atas nama Pemda DKI kok.
Saya mau tanya, di mana salahnya? Kalau semua pulau itu 100 persen sertifikat HPL-nya milik Pemda DKI, lantas setiap kali orang mau memperpanjang sertifikat Hak Guna Bangunannya, bayar 2,5 persen ke Pemda DKI, lalu salahnya di mana?
Kecuali sudah dia uruk pulau, punya dia 100 persen. Ini Sertifikat HPL 100 persen milik Pemda DKI, mau apa? Nah, kalau izin Pulau G bisa dibatalkan, terus sembilan pulau kamu mau batalin juga? Itu kan milik BUMD PT Jaya Ancol.
Terus saya mau tanya, mengapa kalian tidak kritik Pelindo. Sebab Pelindo lebih gila lagi, karena kepentingan nasional kami enggak berani stop.
Tapi kalau ditanya, ada enggak IMBnya Pelindo? Tidak ada. Pelindo bukan regulator loh, dia itu operator. Dia lakukan reklamasi, apa ada izin dari Pemda DKI? Hanya berdasarkan kepres, itu lebih gila tidak nyambung.
Selengkapnya baca edisi terbaru SINDO Weekly pekan ini
(maf)