Minta Bantuan SBY dan Jokowi, Jero Wacik Lebay
A
A
A
JAKARTA - Permohonan bantuan yang diucapkan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik kepada pemerintah maupun Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), dikritik. Jero dinilai berlebihan dengan memohon bantuan Presiden Jokowi, Wakil Presiden Jusuf Kalla dan SBY karena ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Lebay (Berlebihan)," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman kepada Sindonews, Rabu (6/5/2015).
Kata Erwin, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan KPK kepada Jero Wacik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang. Selain itu, KPK tidak mengenal penangguhan penahanan ataupun Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Konteks dia minta bantuan presiden, wakil presiden dan mantan presiden tidak tepat. Karena perbuatan pidana tanggungjawabnya orang per orang," tutur Erwin.
Dilanjutkannya, jika memang Jero membutuhkan bantuan keterangan saksi meringankan dari SBY maupun siapapun, harus melalui proses pengadilan nantinya. "Seperti kasus Yance Ketua DPD Golkar Jabar yang minta JK jadi saksi meringankan," kata dia.
Dia menilai tatanan hukum bangsa ini akan rusak jika setiap orang melakukan hal seperti Jero, meminta bantuan Presiden dan Wakil Presiden agar dibebaskan dari penahanan.
"Hemat saya, Jero panik dengan penahanannya. Secara psikologis orang panik pasti cari atau sebut nama orang kuat," imbuhnya.
Dia berpendapat, Jero berharap nyali penyidik KPK surut dengan memohon bantuan tersebut. Karena, Jero berpikir penyidik KPK menganggapnya sebagai orang terdekat mantan pemimpin negara ini. "Karena itu saya sebut lebay," cetusnya.
Maka itu, Jero diharapkan bisa fokus menghadapi kasus hukumnya. "Jika ada fakta lain yang dia ketahui, diungkap saja semuanya di pengadilan nanti," pungkasnya.
Kemarin, usai diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik KPK, Jero Wacik akhirnya ditahan. (ico)
Baca juga:
Jero Wacik Resmi Ditahan KPK
Resmi Ditahan KPK, Jero: Pak SBY Mohon Bantu Saya
Tak Terima Ditahan, Jero Wacik Memohon ke Jokowi
"Lebay (Berlebihan)," ujar Direktur Eksekutif Indonesia Mining and Energy Studies (IMES) Erwin Usman kepada Sindonews, Rabu (6/5/2015).
Kata Erwin, dugaan tindak pidana korupsi yang disangkakan KPK kepada Jero Wacik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Undang-undang. Selain itu, KPK tidak mengenal penangguhan penahanan ataupun Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Konteks dia minta bantuan presiden, wakil presiden dan mantan presiden tidak tepat. Karena perbuatan pidana tanggungjawabnya orang per orang," tutur Erwin.
Dilanjutkannya, jika memang Jero membutuhkan bantuan keterangan saksi meringankan dari SBY maupun siapapun, harus melalui proses pengadilan nantinya. "Seperti kasus Yance Ketua DPD Golkar Jabar yang minta JK jadi saksi meringankan," kata dia.
Dia menilai tatanan hukum bangsa ini akan rusak jika setiap orang melakukan hal seperti Jero, meminta bantuan Presiden dan Wakil Presiden agar dibebaskan dari penahanan.
"Hemat saya, Jero panik dengan penahanannya. Secara psikologis orang panik pasti cari atau sebut nama orang kuat," imbuhnya.
Dia berpendapat, Jero berharap nyali penyidik KPK surut dengan memohon bantuan tersebut. Karena, Jero berpikir penyidik KPK menganggapnya sebagai orang terdekat mantan pemimpin negara ini. "Karena itu saya sebut lebay," cetusnya.
Maka itu, Jero diharapkan bisa fokus menghadapi kasus hukumnya. "Jika ada fakta lain yang dia ketahui, diungkap saja semuanya di pengadilan nanti," pungkasnya.
Kemarin, usai diperiksa selama sembilan jam oleh penyidik KPK, Jero Wacik akhirnya ditahan. (ico)
Baca juga:
Jero Wacik Resmi Ditahan KPK
Resmi Ditahan KPK, Jero: Pak SBY Mohon Bantu Saya
Tak Terima Ditahan, Jero Wacik Memohon ke Jokowi
(kur)