Waketum Demokrat: Permintaan Jero Wacik ke SBY Mengada-ada
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto angkat bicara terkait penahanan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Agus mengatakan, penahanan salah satu kader Partai Demokrat tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. Semua pihak, lanjut Agus, harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kalau menurut saya, tentu (penahanan) ini memang sesuai dengan peraturan undang -undang yang berlaku. Tidak hanya Pak Jero saja. Kalau ada proses hukum harus kita hormati," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Agus menuturkan, permohonan yang diucapkan Jero Wacik terhadap sejumlah tokoh di Indonesia, termasuk kepada mantan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah permintaan yang mengada-ada.
Sebagai orang yang taat kepada hukum, SBY dinilai tidak akan mengabulkan permintaan Jero Wacik. "KPK laksanakan penahanan untuk kepentingan tertentu, ini sudah sesuai aturan yang berlaku."
"Minta tolong kepada Pak SBY ini saya rasa dilebih-lebihkan. Minta tolong, itu sesuatu yang tidak mungkin. Pak SBY orang yang taat hukum," sambung Agus.
Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013. Jero diduga merugikan negara Rp9,9 miliar selama menjabat Menteri ESDM dan Rp7 miliar saat menjabat Menbudpar.
Agus mengatakan, penahanan salah satu kader Partai Demokrat tersebut sudah sesuai prosedur yang berlaku. Semua pihak, lanjut Agus, harus menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
"Kalau menurut saya, tentu (penahanan) ini memang sesuai dengan peraturan undang -undang yang berlaku. Tidak hanya Pak Jero saja. Kalau ada proses hukum harus kita hormati," ujar Agus di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Agus menuturkan, permohonan yang diucapkan Jero Wacik terhadap sejumlah tokoh di Indonesia, termasuk kepada mantan Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) adalah permintaan yang mengada-ada.
Sebagai orang yang taat kepada hukum, SBY dinilai tidak akan mengabulkan permintaan Jero Wacik. "KPK laksanakan penahanan untuk kepentingan tertentu, ini sudah sesuai aturan yang berlaku."
"Minta tolong kepada Pak SBY ini saya rasa dilebih-lebihkan. Minta tolong, itu sesuatu yang tidak mungkin. Pak SBY orang yang taat hukum," sambung Agus.
Jero Wacik ditetapkan tersangka oleh KPK atas kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata 2008-2011 serta Menteri ESDM 2011-2013. Jero diduga merugikan negara Rp9,9 miliar selama menjabat Menteri ESDM dan Rp7 miliar saat menjabat Menbudpar.
(kri)