Jero Mohon Bantuan SBY, Ruhut: Kita Tidak Bisa Intervensi Hukum
A
A
A
JAKARTA - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merasa diperlakukan tidak adil, dia pun meminta bantuan kepada mantan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Menanggapi hal itu, Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, permohonan Jero agar ditolong SBY tampaknya akan sia-sia. Pasalnya, kata Ruhut, sejak dulu mantan Presiden RI keenam itu selalu bersikap tegas terhadap para pelanggar hukum.
"Bukan tidak mau dibantu Pak Jero ini. Tapi Pak SBY sejak era beliau itu, selalu ajarkan kita tidak boleh intervensi hukum. Jadikan hukum sebagai panglima jika Indonesia mau maju," ujar Ruhut saat dihubungi Sindonews, Rabu (6/5/2015).
Namun demikian, Ruhut menilai, permohonan Jero Wacik terhadap sejumlah stake holder negeri ini termasuk SBY harus dihormati. Hukum di negeri ini, tambah Ruhut, menganut asas praduga tidak bersalah.
"Kita hormati asas praduga tak bersalah. Semua tokoh dia mintai tolong siapa tahu bisa membantu dia. Tapi saya katakan, penahanan itu hak subjektif dari penyidik, bukan komisioner KPK yang lima itu," pungkas Ruhut.
Menanggapi hal itu, Politikus Partai Demokrat Ruhut Sitompul mengatakan, permohonan Jero agar ditolong SBY tampaknya akan sia-sia. Pasalnya, kata Ruhut, sejak dulu mantan Presiden RI keenam itu selalu bersikap tegas terhadap para pelanggar hukum.
"Bukan tidak mau dibantu Pak Jero ini. Tapi Pak SBY sejak era beliau itu, selalu ajarkan kita tidak boleh intervensi hukum. Jadikan hukum sebagai panglima jika Indonesia mau maju," ujar Ruhut saat dihubungi Sindonews, Rabu (6/5/2015).
Namun demikian, Ruhut menilai, permohonan Jero Wacik terhadap sejumlah stake holder negeri ini termasuk SBY harus dihormati. Hukum di negeri ini, tambah Ruhut, menganut asas praduga tidak bersalah.
"Kita hormati asas praduga tak bersalah. Semua tokoh dia mintai tolong siapa tahu bisa membantu dia. Tapi saya katakan, penahanan itu hak subjektif dari penyidik, bukan komisioner KPK yang lima itu," pungkas Ruhut.
(kri)