Lulung Lempar Kasus UPS ke Pemprov DKI

Rabu, 06 Mei 2015 - 09:18 WIB
Lulung Lempar Kasus...
Lulung Lempar Kasus UPS ke Pemprov DKI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lulung Lunggana melempar kasus dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014 ke Pemprov DKI.

Menurut dia, kasus tersebut sepenuhnya dilakukan Pemprov DKI dan segala keputusan dalam penggunaan anggaran berada di tangan gubernur DKI Jakarta. ”Saya beri tahu kepada penyidik jika lelang itu bukan berada di DPRD, tapi di eksekutif. Jadi mengarahnya ke sana. Kerugian keuangan daerah ada di eksekutif, bukan di DPRD,” ujar Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta kemarin.

Dalam kesaksiannya di hadapan penyidik Bareskrim Polri, dia menjelaskan seluruh mekanisme anggaran mulai pengusulan hingga pembahasan di Dewan, termasuk soal UPS ini. Saat penyusunan anggaran, DPRD DKI hanya bertugas membahas usulan kegiatan yang diajukan eksekutif. Hasil pembahasan tersebut diputuskan melalui rapat Badan Anggaran yang diketuai gubernur DKI Jakarta dan ketua DPRD DKI. Setelah itu, pelaksana lelang dan lapangan sepenuhnya berada di eksekutif.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai gubernur DKI Jakarta lah yang tidak teliti, baik saat diusulkan maupun proses pelelangan. Padahal, gubernur memiliki kewenangan untuk membatalkan proyek jika dianggap tak logis. ”Dalam surat penyediaan dana (SPD) kan ada tanda tangan gubernur dan sekda. Harusnya beliau bisa melihat ada pelanggaran atau tidak, apa yang diperlukan sekolah- sekolah, dan bagaimana kredibilitas pemenang lelang,” urainya.

Lulung kembali menegaskan bahwa penanggung jawab dalam kasus dugaan korupsi pengadaan UPS berada di gubernur dan ketua DPRD DKI saat itu. Pasalnya, semua proses penganggaran yang sudah dibahas b e r s a m a eksekutif merupakan tanggung jawab bersama.

”Selama usulan eksekutif dibahas dengan legislatif, tanggung jawab kesalahan ada di pimpinan kedua lembaga. Kalau ada kerugian, nanti itu terlebih dahulu di eksekutif karena dia pengguna anggarannya,” katanya. Anggota DPRD DKI Jakarta Fahmi Zulfikar Hasibuan yang juga menjadi saksi dalam dugaan korupsi pengadaan UPS geram ketika ditanya perihal kesaksiannya di hadapan penyidik Bareskrim Polri.

Menurut dia, semua kewenangan pengadaan ataupun proses lelang UPS berada di Dinas Pendidikan. ”UPS bukan urusan saya. Silakan tanya ULP yang meloloskan. Kenapa mesti kita yang diuber-uber. Uber dong sana tanya ULP kenapa dilelang,” ketus Fahmi yang ditemui seusai berkunjung ke ruangan Lulung di lantai 9 DPRD DKI. Ketua DPRD DKI J a k arta Prasetio Edi Marsudi menilai dalam kasus dugaan korupsi pengad a an UPS ini akan melibatkan banyak pihak eksekutif.

Dia meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ikut mendorong penyelidikan terhadap anak buahnya. ”Semua pejabat SKPD yang terlibat harus diperiksa. Enggak mungkin ada semut kalau enggak ada gula,” ujarnya. Ahok mengaku siap mempertanggungjawabkan dan memberikan keterangan jika dipanggil oleh penyidik Bareskrim Polri. Menurutnya, apa yang terjadi saat itu sangat sistematis dan terencana, di mana pemenang lelang bisa masuk dalam Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang dan Jasa.

”ULP sudah kita benahi. Maka itu, saya ngotot menggunakan e-budgeting dulu, nah terbukti kan pada tahun ini dengan e-budgeting anggaran tidak bisa diubah-ubah dan menemukan anggaran siluman Rp12,1 triliun,” jelasnya. Selain menyatakan kesiapan diri diperiksa, mantan bupati Belitung Timur itu bersedia menyerahkan semua data termasuk SKPD di jajarannya bila dibutuhkan dalam penyelidikan pengadaan UPS.

”Kabareskrim kemarin datang juga menyampaikan jangan kaget bila kasus ini ternyata meluas melibatkan banyak anak buahnya. Jangan sampai mengganggu pekerjaannya. Saya sih sudah bilang, saya siap-siap ganti santai saja kok ,” ucapnya. Koordinator Jakarta Corruption Watch (JCW) Manat Gultom mendukung langkah Ahok dalam mengungkap dan melaporkan beberapa bentuk konspirasi penyelewengan APBD DKI.

Penyelewengan uang rakyat di Jakarta sudah terjadi sejak lama. Dia menilai penyelewengan tersebut bukan dilakukan oleh eksekutif, melainkan ada unsur legislatif. Di tempat terpisah, satuan tugas bersama yang terdiri atas tiga lembaga penegak hukum (Polri, Kejagung, dan KPK) akan langsung diujicobakan dalam kasus dugaan korupsi APBD DKI.

”Kira-kira nanti penyelidikan akan dikeroyok. Mengerahkan kekuatan dan kewenangan di ketiga instansi,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Jakarta kemarin. Keberadaan satgas ini sifatnya situasional. Jadi ada satu kasus, kemudian dibentuk tim bersama, setiap instansi mengirim timnya bila sudah selesai kasus, lalu tim ini dibubarkan. ”Jadi tim ini sekali pakai. Nanti kalau ada kasus lainnya dipakai mekanisme yang serupa,” katanya.

Dia menuturkan, adanya satgas bersama tidak akan mengganggu ritme proses penegakan hukum di masing-masing instansi. Dalam pelaksanaannya akan memilih satu kasus besar yang masif baik dari segi pelakunya maupun jumlah kerugian negara.”Inibentuk imbauanatau keinginan dari semua pihak, ketiga instansi penegak hukum harus harmonis, sinergis, serta bersama-sama melawan para koruptor,” tandasnya.

Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan, kasus-kasus yang ditangani tiga institusi penegak hukum akan ditelaah lebih lanjut. Apabila ditemukan kasus yang bersisian, satgas bersama akan terjunlangsung.

Bima setiyadi/ hasyim ashari
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5927 seconds (0.1#10.140)