Polri Geledah Kantor SKK Migas
A
A
A
JAKARTA - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kemarin menggeledah Kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor PT TPPI di Mid Plaza II, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Viktor Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka pencarian dokumen untuk penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) atau pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada 2009-2010, dengan cara memberikan penunjukan langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundangundangan.
Penggeledahan dilakukan untuk menyempurnakan barang bukti, terutama menyangkut dokumen kontrak kerja antara PT TPPI dan SKK Migas, kontrak penjualan, termasuk aliran uang. ”Setelah dijual, uangnya ke mana?” tandas Viktor di Jakarta kemarin. Penggeledahan itu, menurut Viktor, merupakan tindak lanjut penyidikan yang telah dilakukan, antara lain pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan petunjuk terkait penyimpanan dokumen dan bukti lain, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”PT TPPI ini menjual kondesat SKK Migas, tapi uangnya tidak diberikan ke negara. Sudah tahu tidak diberikan, tapi kontraknya tidak diputus, malah dilanjutkan terus sehingga negara merugi terus,” katanya. Bahkan, menurut Viktor, kerugian negara akibat dugaan korupsi itu pun terbilang besar, sekitar USD156 juta atau Rp2 triliun. Viktor pun mengaku penyidik telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sayangnya, Viktor masih merahasiakan siapa calon tersangka tersebut. Viktor hanya mengisyaratkan calon tersangka kemungkinan lebih dari satu dan salah satunya dari unsur pemerintahan. ”Tersangka tentu sudah ada di kantong. Kalau tidak ada, tidak bisa kita sidik. Dari pemerintah ada, salah satunya berinisial H, tidak mungkin satu,” katanya. Pada 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dengan tidak menjalankan proses sesuai ketentuan.
Hal itu dinilai menyalahi aturan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/ 2003-S000 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS- 24/BPO0000/2003-S000 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas Rudiantoro Rimbono membenarkan adanya penggeledahandiKantor SKK Migas.
Menurut dia, penggeledahan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam penggeledahan itu, ada beberapa dokumen atau berkas yang diambil penyidik. ”Saya tidak tahu yang diambil apa saja. Ada beberapa lantai yang digeledah, tidak seluruh ruangan,” ungkapnya. Rudiantoro mengaku pihaknya kooperatif terhadap kepolisian dan siap memberikan keterangan untuk keperluan penyidikan.
Khoirul muzakki
Selain itu, penyidik juga menggeledah kantor PT TPPI di Mid Plaza II, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Viktor Simanjuntak mengatakan, penggeledahan dilakukan dalam rangka pencarian dokumen untuk penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) atau pencucian uang yang terkait dengan penjualan kondensat bagian negara SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indonesia (TPPI) pada 2009-2010, dengan cara memberikan penunjukan langsung yang bertentangan dengan ketentuan perundangundangan.
Penggeledahan dilakukan untuk menyempurnakan barang bukti, terutama menyangkut dokumen kontrak kerja antara PT TPPI dan SKK Migas, kontrak penjualan, termasuk aliran uang. ”Setelah dijual, uangnya ke mana?” tandas Viktor di Jakarta kemarin. Penggeledahan itu, menurut Viktor, merupakan tindak lanjut penyidikan yang telah dilakukan, antara lain pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan petunjuk terkait penyimpanan dokumen dan bukti lain, termasuk hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
”PT TPPI ini menjual kondesat SKK Migas, tapi uangnya tidak diberikan ke negara. Sudah tahu tidak diberikan, tapi kontraknya tidak diputus, malah dilanjutkan terus sehingga negara merugi terus,” katanya. Bahkan, menurut Viktor, kerugian negara akibat dugaan korupsi itu pun terbilang besar, sekitar USD156 juta atau Rp2 triliun. Viktor pun mengaku penyidik telah mengantongi nama calon tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut.
Sayangnya, Viktor masih merahasiakan siapa calon tersangka tersebut. Viktor hanya mengisyaratkan calon tersangka kemungkinan lebih dari satu dan salah satunya dari unsur pemerintahan. ”Tersangka tentu sudah ada di kantong. Kalau tidak ada, tidak bisa kita sidik. Dari pemerintah ada, salah satunya berinisial H, tidak mungkin satu,” katanya. Pada 2009, SKK Migas melakukan proses penunjukan langsung penjualan kondensat bagian negara kepada PT TPPI dengan tidak menjalankan proses sesuai ketentuan.
Hal itu dinilai menyalahi aturan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/ 2003-S000 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS- 24/BPO0000/2003-S000 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat SKK Migas Rudiantoro Rimbono membenarkan adanya penggeledahandiKantor SKK Migas.
Menurut dia, penggeledahan dimulai sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam penggeledahan itu, ada beberapa dokumen atau berkas yang diambil penyidik. ”Saya tidak tahu yang diambil apa saja. Ada beberapa lantai yang digeledah, tidak seluruh ruangan,” ungkapnya. Rudiantoro mengaku pihaknya kooperatif terhadap kepolisian dan siap memberikan keterangan untuk keperluan penyidikan.
Khoirul muzakki
(ars)