Kubu Ical Akan Tempuh Dua Langkah Ini Agar Bisa Ikut Pilkada
Selasa, 05 Mei 2015 - 13:43 WIB
Kubu Ical Akan Tempuh Dua Langkah Ini Agar Bisa Ikut Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tahun 2015 telah dimulai. Agar dapat mengikuti pilkada, partai politik yang tengah berkonflik diminta untuk segera berdamai. Komisi Pemiliham Umum (KPU) memberikan tenggat waktu hingga pertengahan Juli mendatang.
Dalam batas waktu yang terbatas itu, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua langkah dalam rangka menyelamatkan kader-kader terbaik Partai Golkar agar tetap bisa mengikuti pilkada.
Pertama, kubu Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) memilih menunggu hasil pengadilan yang akan segera usai. "Kami yakin, kubu Munas Bali akan dimenangkan dalam putusan pengadilan nanti," ujar Tantowi saat dihubungi Sindonews, Selasa (5/5/2015).
Kedua, lanjut Tantowi, kubu Ical juga akan mengajukan revisi terhadap Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Partai Politik. Dia menilai, dua UU tersebut perlu direvisi lantaran belum ada pasal yang mengatur tentang partai politik yang sedang bersengketa hukum seperti Golkar dan PPP.
"Kedua UU itu belum mengatur parpol yang sedang bersengketa hukum seperti Golkar dan PPP yang berimplikasi pada keikutsertaan kader mereka di pilkada. Itu yang akan diatur oleh UU," tutup Tantowi.
Dalam batas waktu yang terbatas itu, Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Tantowi Yahya mengatakan, pihaknya telah menyiapkan dua langkah dalam rangka menyelamatkan kader-kader terbaik Partai Golkar agar tetap bisa mengikuti pilkada.
Pertama, kubu Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie (Ical) memilih menunggu hasil pengadilan yang akan segera usai. "Kami yakin, kubu Munas Bali akan dimenangkan dalam putusan pengadilan nanti," ujar Tantowi saat dihubungi Sindonews, Selasa (5/5/2015).
Kedua, lanjut Tantowi, kubu Ical juga akan mengajukan revisi terhadap Undang-undang Pilkada dan Undang-undang Partai Politik. Dia menilai, dua UU tersebut perlu direvisi lantaran belum ada pasal yang mengatur tentang partai politik yang sedang bersengketa hukum seperti Golkar dan PPP.
"Kedua UU itu belum mengatur parpol yang sedang bersengketa hukum seperti Golkar dan PPP yang berimplikasi pada keikutsertaan kader mereka di pilkada. Itu yang akan diatur oleh UU," tutup Tantowi.
(kri)