Tiga Alasan Kubu Agung Pede Menang di PTUN
Selasa, 05 Mei 2015 - 12:05 WIB
Tiga Alasan Kubu Agung Pede Menang di PTUN
A
A
A
JAKARTA - Kubu Agung Laksono optimistis memenangkan perkara gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait pengesahan Partai Golkar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Ketua DPP bidang hukum Partai Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian mengaku memiliki tiga alasan pihaknya dapat memenangkan perkara tersebut.
Pertama, PTUN tidak berwenang mengadil surat keputusan pejabat tata usaha negara. Hal itu didasarkan atas Pasal 2 huruf e UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.
"Diterbitkan berdasarkan putusan badan peradilan, dalam hal ini Mahkamah Partai Golkar," kata Lawrence dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (5/5/2015).
Kedua, putusan sela yang diterbitkan PTUN dinilainya tidak memiliki dasar. Selain PTUN tidak berwenang juga lantaran putusan tersebut diambil tidak sesuai dengan persyaratan untuk menerbitkan sebuah putusan sela.
Ketiga, kata dia, surat keputusan pejabat tata usaha negara (Menkumham) yang diadili saat ini bersifat deklaratif. Artinya Menkumham hanya mendeklarasikan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar dan tidak mempunyai akibat hukum.
"Bahwa putusan yang mempunyai akibat hukum adalah putusan Mahkamah Partai Golkar atau bersifat konstitutif menurut hukum administrasi negara," tuturnya.
Ketua DPP bidang hukum Partai Golkar kubu Agung, Lawrence Siburian mengaku memiliki tiga alasan pihaknya dapat memenangkan perkara tersebut.
Pertama, PTUN tidak berwenang mengadil surat keputusan pejabat tata usaha negara. Hal itu didasarkan atas Pasal 2 huruf e UU Nomor 5 tahun 1986 tentang PTUN.
"Diterbitkan berdasarkan putusan badan peradilan, dalam hal ini Mahkamah Partai Golkar," kata Lawrence dalam pesan singkatnya kepada Sindonews, Selasa (5/5/2015).
Kedua, putusan sela yang diterbitkan PTUN dinilainya tidak memiliki dasar. Selain PTUN tidak berwenang juga lantaran putusan tersebut diambil tidak sesuai dengan persyaratan untuk menerbitkan sebuah putusan sela.
Ketiga, kata dia, surat keputusan pejabat tata usaha negara (Menkumham) yang diadili saat ini bersifat deklaratif. Artinya Menkumham hanya mendeklarasikan hasil keputusan Mahkamah Partai Golkar dan tidak mempunyai akibat hukum.
"Bahwa putusan yang mempunyai akibat hukum adalah putusan Mahkamah Partai Golkar atau bersifat konstitutif menurut hukum administrasi negara," tuturnya.
(dam)