Kenakan Kopiah Hitam, Hadi Poernomo Penuhi Panggilan KPK
A
A
A
JAKARTA - Mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (5/5/2015).
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak PT BCA tahun 1999 .
"Yang bersangkutan HP (Hadi Purnomo) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (5/5/2015).
Hadi yang mengenakan batik dibalut jas hitam dan kopiah hitam, tiba di Gedung KPK pukul 09.20 WIB. Dia tidak banyak memberikan banyak komentar saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
KPK menduga Hadi telah melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen Pajak terkait permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kasus pajak yang diajukan BCA.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ini diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak PT BCA tahun 1999 .
"Yang bersangkutan HP (Hadi Purnomo) akan diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan (5/5/2015).
Hadi yang mengenakan batik dibalut jas hitam dan kopiah hitam, tiba di Gedung KPK pukul 09.20 WIB. Dia tidak banyak memberikan banyak komentar saat diberondong pertanyaan oleh awak media.
KPK menduga Hadi telah melakukan penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Dirjen Pajak terkait permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan BCA. KPK sudah menetapkan Hadi Poernomo menjadi tersangka dalam kasus pajak yang diajukan BCA.
Hadi disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)