Saksi Ahli: Ada Putusan Sela, SK Menkumham Tak Berlaku
A
A
A
JAKARTA - Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly yang mengesahkan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono hasil Musyawarah Nasional (Munas) Jakarta dinilai tak bisa dilaksanakan. Pasalnya, putusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta masih berlaku.
Hal demikian dijelaskan pakar hukum administrasi negara Zainal Arifin Hoesin dalam sidang lanjutan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin (4/5/2015). Zainal hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) hasil Munas Bali.
Kata Zainal, SK Menkumham itu berlaku dan bisa dijalankan salah satu pihak, apabila keputusan para majelis hakim di persidangan Mahkamah Partai Golkar (MPG) bulat. "Tetapi kalau ada putusan sela untuk menunda, maka otomatis putusan Menkumham itu belum bisa dilaksanakan," ujar Zainal yang merupakan mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dilanjutkannya, putusan sela yang telah dikeluarkan PTUN Jakarta harus dihormati seluruh pihak, termasuk oleh Menkumham Yasonna maupun kubu Agung Laksono. Kendati demikian, dia enggan menjawab pertanyaan pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lauren Siburian mengenai syarat putusan sela yang harus dipenuhi.
Sebab, kata Zainal, hakim PTUN Jakarta yang memeiliki kewenangan untuk memberikan penilaian syarat putusan sela tersebut. "Saya tidak mau dikonfrontasi mengenai hal itu, karena itu kewenangan majelis hakim," tukasnya. (ico)
Hal demikian dijelaskan pakar hukum administrasi negara Zainal Arifin Hoesin dalam sidang lanjutan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta, Senin (4/5/2015). Zainal hadir sebagai saksi ahli yang dihadirkan oleh Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) hasil Munas Bali.
Kata Zainal, SK Menkumham itu berlaku dan bisa dijalankan salah satu pihak, apabila keputusan para majelis hakim di persidangan Mahkamah Partai Golkar (MPG) bulat. "Tetapi kalau ada putusan sela untuk menunda, maka otomatis putusan Menkumham itu belum bisa dilaksanakan," ujar Zainal yang merupakan mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Dilanjutkannya, putusan sela yang telah dikeluarkan PTUN Jakarta harus dihormati seluruh pihak, termasuk oleh Menkumham Yasonna maupun kubu Agung Laksono. Kendati demikian, dia enggan menjawab pertanyaan pengurus Partai Golkar kubu Agung Laksono, Lauren Siburian mengenai syarat putusan sela yang harus dipenuhi.
Sebab, kata Zainal, hakim PTUN Jakarta yang memeiliki kewenangan untuk memberikan penilaian syarat putusan sela tersebut. "Saya tidak mau dikonfrontasi mengenai hal itu, karena itu kewenangan majelis hakim," tukasnya. (ico)
(kur)