Tiga Saksi Ngaku Tidak Kenal Sutan Bhatoegana

Senin, 04 Mei 2015 - 15:57 WIB
Tiga Saksi Ngaku Tidak...
Tiga Saksi Ngaku Tidak Kenal Sutan Bhatoegana
A A A
JAKARTA - Sidang perkara korupsi dengan terdakwa mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana digelar hari ini. Dalam sidang, tiga orang saksi mengaku tidak mengenal politikus Partai Demokrat itu.

Adapun dalam sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Artha Theresia itu untuk mendengarkan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari lima saksi, hanya tiga orang saksi yang dapat hadir memenuhi panggilan. Saksi-saksi tersebut yakni Dewi Handayani seorang sales PT Duta Motor dan dua orang dari money changer yakni Muklis Nalah, Dirut PT Sarana Valas Mandiri dan Ahmad Irfan Fuadi, marketing PT Serimpi anugerah. Ketiga saksi yang datang menyatakan tidak mengenal politikus Demokrat ini.

Dalam sidang, salah seorang pengacara Sutan, Eggi Sudjana meminta kepada Majelis Hakim untuk menolak kesaksian salah seorang saksi.

"Berdasarkan keterangan saksi maka saya meminta ditolak kesaksiannya sebagimana kita ketahui tidak mengetahui konteks yang dituduhkan oleh JPU," kata Eggi di Tipikor, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Namun, Hakim Ketua Artha Theresia tetap melanjutkan persidangan hingga selesai. Dalam sidang tersebut, keterangan saksi Dewi Handayani membenarkan bahwa telah menjual mobil kepada Casmadi yang diduga adalah sopir dari terdakwa Sutan.

"Iya waktu itu, DP (down payment / uang muka) sebesar Rp13.200.000 diberikan oleh Pak Iyan atas pembelian mobil Toyota Alphard, Tipe G. Keesokan harinya kami membuat SPK (surat pemesanan kendaraan) atas nama Casmadi dengan nilai pembelian Rp925 juta on the road Jakarta," kata Dewi.

Dewi juga membenarkan bahwa STNK dan BPKB yang diberikan Chasmadi adalah atas nama Sutan Bhatoegana."Kopi KTP atas nama Sutan Bhatoegana dari Chasmadi untuk STNK dan BPKB," tambah Dewi.

Sidang dilanjutkan pada Kamis 7 Mei mendatang dengan agenda menghadirkan saksi-saksi yang pada hari ini tidak hadir. (Baca: Jaksa Sebut Sutan Terima USD140 Ribu)

Dalam perkara ini, Sutan didakwa menerima gratifikasi terkait pembahasan anggaran Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9024 seconds (0.1#10.140)