Putusan MPG Dinilai Tak Lazim Jadi Acuan Menkumham
Senin, 04 Mei 2015 - 15:03 WIB
Putusan MPG Dinilai Tak Lazim Jadi Acuan Menkumham
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Adiministrasi Negara Zainal Arifin Hossein berpendapat, tidak tepat Menkumham Yasonna Laoly menjadikan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG) acuan untuk mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Hal tersebut disampaikan Zainal yang juga mantan Panitera Mahkamah Kontitusi (MK) saat dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).
Menurut Zainal, putusan MPG tidak lazim lantaran adanya ketidaksinkronan antara putusan yang dikeluarkan masing-masing hakimnya. "Karena ada pendapat berbeda dalam amar putusan sebelum ditandatangani sebagai putusan," ujarnya.
Zainal menegaskan, sebuah amar putusan harus disebutkan secara jelas oleh masing-masing hakim. Namun, faktanya dalam sidang MPG, dua hakim memiliki pendapat berbeda dan tidak memiliki satu kesatuan pendapat.
"Kalau ada dissenting maka tidak tepat dikatakan sebagai amar putusan," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam hal ini tidak tepat bagi Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan SK Menkumham untuk memenangkan salah satu pihak. Sebab, produk amar putusan MPG masih menggantung.
"Maka pendapat saya diteruskan perkara ini ke pengadilan (PTUN)," pungkasnya.
Hal tersebut disampaikan Zainal yang juga mantan Panitera Mahkamah Kontitusi (MK) saat dihadirkan menjadi saksi ahli dalam sidang gugatan SK Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Senin (4/5/2015).
Menurut Zainal, putusan MPG tidak lazim lantaran adanya ketidaksinkronan antara putusan yang dikeluarkan masing-masing hakimnya. "Karena ada pendapat berbeda dalam amar putusan sebelum ditandatangani sebagai putusan," ujarnya.
Zainal menegaskan, sebuah amar putusan harus disebutkan secara jelas oleh masing-masing hakim. Namun, faktanya dalam sidang MPG, dua hakim memiliki pendapat berbeda dan tidak memiliki satu kesatuan pendapat.
"Kalau ada dissenting maka tidak tepat dikatakan sebagai amar putusan," jelasnya.
Dia menambahkan, dalam hal ini tidak tepat bagi Menkumham Yasonna Laoly mengeluarkan SK Menkumham untuk memenangkan salah satu pihak. Sebab, produk amar putusan MPG masih menggantung.
"Maka pendapat saya diteruskan perkara ini ke pengadilan (PTUN)," pungkasnya.
(kri)