MPG Tidak Menangkan Kubu Agung dan Ical
Senin, 04 Mei 2015 - 14:17 WIB
MPG Tidak Menangkan Kubu Agung dan Ical
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menghargai sikap Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi yang menolak hadir menjadi saksi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Aburizal atau Ical, Idrus Marham menegaskan Muladi menolak menghadiri sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Golkar karena merasa tidak etis.
Menurut dia, Muladi mengaku tidak etis bila hadir sendiri menjadi saksi. Padahal dirinya tidak sendiri di MPG. "Muladi tetap konsisten pada surat sebelumnya yang dikirim ke Ical dan ke Agung," kata Idrus sebelum menjalani sidang di Gedung PTUN Jakarta, Senin (4/5/2015).
Idrus mengatakan dalam surat yang disampaikan Muladi kepada dua belah pihak menjelaskan hakim MPG tidak memenangkan salah satu kubu."Dalam suratnya kepada kami jelas bahwa MPG dalam putusan tanggal 3 Maret tidak memenangkan salah satu pihak," ujarnya.
Oleh karena itu, sambung dia, Menkumham tidak berhak menyimpulkan kubu Agung Laksono yang sah. "Menurut muladi yang jadi alasan SK Menkumham itu pendapat Andi dan Djasri marin (dua anggota MPG), dan itu bukan amar putusan," tandasnya.
Pada siang ini PTUN Jakarta akan melanjutkan sidang gugatan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat dan tergugat. Sidang juga mengagendakan pemeriksaan alat bukti yang terakhir.
Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar kubu Aburizal atau Ical, Idrus Marham menegaskan Muladi menolak menghadiri sidang gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM terkait kepengurusan Golkar karena merasa tidak etis.
Menurut dia, Muladi mengaku tidak etis bila hadir sendiri menjadi saksi. Padahal dirinya tidak sendiri di MPG. "Muladi tetap konsisten pada surat sebelumnya yang dikirim ke Ical dan ke Agung," kata Idrus sebelum menjalani sidang di Gedung PTUN Jakarta, Senin (4/5/2015).
Idrus mengatakan dalam surat yang disampaikan Muladi kepada dua belah pihak menjelaskan hakim MPG tidak memenangkan salah satu kubu."Dalam suratnya kepada kami jelas bahwa MPG dalam putusan tanggal 3 Maret tidak memenangkan salah satu pihak," ujarnya.
Oleh karena itu, sambung dia, Menkumham tidak berhak menyimpulkan kubu Agung Laksono yang sah. "Menurut muladi yang jadi alasan SK Menkumham itu pendapat Andi dan Djasri marin (dua anggota MPG), dan itu bukan amar putusan," tandasnya.
Pada siang ini PTUN Jakarta akan melanjutkan sidang gugatan SK Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.
Dalam sidang kali ini, majelis hakim masih akan mendengarkan keterangan ahli dari pihak penggugat dan tergugat. Sidang juga mengagendakan pemeriksaan alat bukti yang terakhir.
(dam)