Pemerintah Diminta Tak Intervensi Sidang Sengketa Golkar
Senin, 04 Mei 2015 - 13:25 WIB
Pemerintah Diminta Tak Intervensi Sidang Sengketa Golkar
A
A
A
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) Yusril Ihza Mahendra percaya sidang sengketa Partai Golkar yang dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur akan memperjelas status dualisme kepengurusan partai berlambang beringin ini.
Menurut Yusril, kubu Ical sebelum melanjutkan sidang gugatan SK Menkumham di PTUN Jakarta Timur siang ini, akan terlebih dahulu mengikuti sidang gugatan sebagai penggugat yang meminta Golkar kubu Agung Laksono tak menjalankan kegiatannya atas nama DPP Golkar sebelum ada putusan yang sah dari pengadilan dan mengembalikan Munas Golkar di Riau tahun 2009 sebagai pengurus yang sah.
Dia berharap, majelis hakim akan mengambil tindakan mediasi dalam sidang tersebut di PN Jakut. Namun, sebagai penggugat pihaknya akan membacakan gugatannya jika mediasi kembali gagal.
"Hakim tentu akan meminta tanggapan para tergugat sebelum mengambil putusan. Kami fair dan ingin seluruh proses persidangan ini adil dan bebas dari intervensi pihak manapun juga termasuk intervensi pemerintah dan Mahkamah Agung," tutur Yusril kepada Sindonews, di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Kata Yusril, meski pemerintah sejak awal dinilai sudah 'berat sebelah' dalam menangani dualisme Golkar, dia meminta pemerintah tak mencampuri proses sengketa yang berlangsung di pengadilan.
Mantan Menteri Kehakiman ini menduga, pemerintah mempunyai kepentingan politik buat memecah belah Golkar dalam perkara tersebut. Sehingga, kuat dugaan intervensi itu bisa terjadi.
"Campur tangan pemerintah sejak awal sudah terlihat, karena dukungannya terhadap Munas Ancol dan kubu Agung Laksono," tandasnya.
Menurut Yusril, kubu Ical sebelum melanjutkan sidang gugatan SK Menkumham di PTUN Jakarta Timur siang ini, akan terlebih dahulu mengikuti sidang gugatan sebagai penggugat yang meminta Golkar kubu Agung Laksono tak menjalankan kegiatannya atas nama DPP Golkar sebelum ada putusan yang sah dari pengadilan dan mengembalikan Munas Golkar di Riau tahun 2009 sebagai pengurus yang sah.
Dia berharap, majelis hakim akan mengambil tindakan mediasi dalam sidang tersebut di PN Jakut. Namun, sebagai penggugat pihaknya akan membacakan gugatannya jika mediasi kembali gagal.
"Hakim tentu akan meminta tanggapan para tergugat sebelum mengambil putusan. Kami fair dan ingin seluruh proses persidangan ini adil dan bebas dari intervensi pihak manapun juga termasuk intervensi pemerintah dan Mahkamah Agung," tutur Yusril kepada Sindonews, di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Kata Yusril, meski pemerintah sejak awal dinilai sudah 'berat sebelah' dalam menangani dualisme Golkar, dia meminta pemerintah tak mencampuri proses sengketa yang berlangsung di pengadilan.
Mantan Menteri Kehakiman ini menduga, pemerintah mempunyai kepentingan politik buat memecah belah Golkar dalam perkara tersebut. Sehingga, kuat dugaan intervensi itu bisa terjadi.
"Campur tangan pemerintah sejak awal sudah terlihat, karena dukungannya terhadap Munas Ancol dan kubu Agung Laksono," tandasnya.
(kri)