Ical Gugat Agung Laksono dan Menkumham Rp1,17 Triliun

Senin, 04 Mei 2015 - 12:18 WIB
Ical Gugat Agung Laksono...
Ical Gugat Agung Laksono dan Menkumham Rp1,17 Triliun
A A A
JAKARTA - Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie menggugat Agung Laksono dkk dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly sebesar Rp1.017.000.000.000.

Tidak hanya keduanya, kubu Aburizal atau Ical juga menggughat dua pengurus DPD II Golkar Jakarta Utara. Ketiga pihak itu digugat karena telah menyelenggarakan Musyawarah Nasional (Munas) di Bali. Kubu Ical menganggap Munas Ancol yang digelar 6-8 Desember 2014 sebagai perbuatan melawan hukum.

Kuasa hukum Ical, Yusril Ihza Mahendra meminta hakim untuk menghukum ketiganya. "Menghukum tergugat satu, dua dan tiga secara tanggung renteng membayar kerugian materil sebesar Rp1.017.000.000.000," kata Yusril saat membacakan materi gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Senin (3/5/2015).

Gugatan kubu Ical disambut oleh para pendukungnya yang mayoritas mengenakan seragam Partai Golkar. Ruangan sidang sempat riuh. (Baca: Hakim Beri Kesempatan Ical dan Agung Mediasi)

Sebelumnya, kedua kubu sempat menjalani mediasi namun gagal. Bahkan hakim juga sempat memberikan kesempatan kepada Ical dan Agung untuk kembali bermediasi.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2798 seconds (0.1#10.140)