Perlu Reformasi Manajemen Legislasi
A
A
A
JAKARTA - Sudah tujuh bulan DPR bekerja, baru dua RUU yang berhasil disahkan dari 37 RUU Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2015.
Karena itu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendorong agar DPR mereformasi manajemen legislasi dan perangkat penunjang parlemen guna memenuhi target legislasi DPR.
”Selain komitmen anggota, hal kedua yang harus dilakukan adalah reformasi manajemen persidangan beserta supporting system di DPR. Staf ahli baik dari anggota maupun AKD (alat kelengkapan Dewan) harus diberdayakan untuk serius membantu persiapan RUU tertentu,” kata Research Manager Formappi Lucius Karus ketika dihubungi KORAN SINDO di Jakarta kemarin.
Lucius menjelaskan, ada 37 RUU yang ditargetkan di 2015 dan 2 di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada dan Pemda. DPR baru mencatat kinerja legislasi hanya dengan dua perppu tersebut. Kemudian, lanjutnya, mengenai masa reses, perlu adanya penataan manajemen penyerapan aspirasi.
DPR harus membangun jejaring dengan DPRD provinsi dan kabupaten di daerah pemilihan (dapil)-nya. Sebab koordinasi dengan mereka bisa membantu konsolidasi isu atau aspirasi untuk diperjuangkan.
Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani berpendapat, DPR perlu memperjelas kembali orientasi atau tujuannya pada masa reses. ”Saya kira soal waktu reses itu kami melihatnya karena yang belum jelas orientasi reses ke mana sehingga kiranya DPR patut memperjelas orientasi reses itu,” kata Muzani.
Muzani menjelaskan, jika DPR dapat memperjelas orientasi resesnya dan dapat menunjukkan manfaatnya di masyarakat atas kunjungan-kunjungan di masa reses itu, tentunya waktu sebulan untuk reses akan terlihat efektif dan manfaatnya.
Kiswondari
Karena itu, Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendorong agar DPR mereformasi manajemen legislasi dan perangkat penunjang parlemen guna memenuhi target legislasi DPR.
”Selain komitmen anggota, hal kedua yang harus dilakukan adalah reformasi manajemen persidangan beserta supporting system di DPR. Staf ahli baik dari anggota maupun AKD (alat kelengkapan Dewan) harus diberdayakan untuk serius membantu persiapan RUU tertentu,” kata Research Manager Formappi Lucius Karus ketika dihubungi KORAN SINDO di Jakarta kemarin.
Lucius menjelaskan, ada 37 RUU yang ditargetkan di 2015 dan 2 di antaranya adalah Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Pilkada dan Pemda. DPR baru mencatat kinerja legislasi hanya dengan dua perppu tersebut. Kemudian, lanjutnya, mengenai masa reses, perlu adanya penataan manajemen penyerapan aspirasi.
DPR harus membangun jejaring dengan DPRD provinsi dan kabupaten di daerah pemilihan (dapil)-nya. Sebab koordinasi dengan mereka bisa membantu konsolidasi isu atau aspirasi untuk diperjuangkan.
Dihubungi terpisah, Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPR, Ahmad Muzani berpendapat, DPR perlu memperjelas kembali orientasi atau tujuannya pada masa reses. ”Saya kira soal waktu reses itu kami melihatnya karena yang belum jelas orientasi reses ke mana sehingga kiranya DPR patut memperjelas orientasi reses itu,” kata Muzani.
Muzani menjelaskan, jika DPR dapat memperjelas orientasi resesnya dan dapat menunjukkan manfaatnya di masyarakat atas kunjungan-kunjungan di masa reses itu, tentunya waktu sebulan untuk reses akan terlihat efektif dan manfaatnya.
Kiswondari
(ftr)