Dana dan Keamanan Jadi Prioritas Pilkada
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengumpulkan 269 daerah yang akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada hari ini. Isu anggaran dan keamanan akan menjadi prioritas rapat koordinasi nasional yang digelar pemerintah pusat tersebut.
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria dalam pertemuan tersebut mengatakan pemerintah perlu memantapkan persiapan anggaran tiap daerah. ”Tidak saja konsolidasi, tapi juga pemantapan soal anggaran. Anggaran harus dipastikan. Meskipun sudah secara umum, tetap harus dipastikan,” katanya kemarin.
Riza mengatakan persoalan anggaran menjadi persoalan yang krusial dalam penyelenggaraan pilkada. Apalagi terkait pilkada, setiap daerah memiliki permasalahan masing-masing. ”Jika petahana maju lagi, maka anggaran berlebihan. Sebaliknya jika tidak maju lagi kadang setengahnya juga tidak diberikan anggaran tersebut,” kata Riza.
Karena itu, menurut dia, perlu dijelaskan mengenai besaran anggaran pilkada. Dengan demikian tidak ditemukan lagi daerah yang anggarannya terlalu berlebihan atau sangat kekurangan. ”Perlu membuat standar anggaran sehingga daerah punya dasar berapa yang dianggarkan. Jangan sampai berlebihan dan kurang. Item-itemnya yang wajib apa saja. Jangan juga mengada-ada,” katanya.
Selain anggaran, pertemuan tersebut juga perlu memantapkan terkait pengamanan. Dia menilai pilkada serentak memiliki potensi kerawanan konflik sehingga perlu pemetaan dan penyiapan personil keamanan. ”Tidak serentak saja kepolisian sering di-BKO-kan dari daerah lain. Sering kekurangan, kalau serentak mau mengambil di mana? Ini perlu dicek ulang. Aparat memenuhi apa langkahlangkahnya. Apa perlu dibantu TNI,” ujar dia.
Dia menambahkan, pemerintah perlu mencermati kerawanan konflik. Pasalnya jika di satu daerah terjadi konflik, hal itu akan menyulut daerah lain, apalagi ada dua partai yang masih berkonflik. ”Ada dua partai beperkara, hal itu dapat menyulut konflik. Misalkan sudah disiapkan ternyata tidak bisa nyalon,ini bisa menyulut para pendukungnya. Ini perlu perhatian lebih,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Menurut dia, Kemendagri harus memastikan ketersediaan anggaran penyelenggaraan pilkada. ”Selain itu juga harus ada tawaran solusi atas masalah yang dihadapi daerah,” katanya.
Selain itu harus ada penyelesaian hukum atas masalah anggaran ini, termasuk juga soal permendagri tentang pengelolaan keuangan pilkada yang dinilai masih menyisakan masalah.
Dua Kubu Saling Klaim Keabsahan
Setelah pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pencalonan Pilkada oleh KPU, dua kubu kepengurusan di PPP dan Partai Golkar saling klaim keabsahan. Klaim itu dinyatakan oleh PPP kubu Muktamar Surabaya dan Partai Golkar kubu Munas Ancol sebagai pemegang mandat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham).
Tapi, klaim tersebut dibantah oleh PPP kubu Munas Jakarta dan Partai Golkar kubu Munas Bali karena SK Menkumham sedang disengketakan dan belum ada putusan inkracht. Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy (Romi) mengatakan, dalam UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan ditegaskan, setiap penyelenggara negara terikat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik di mana indikator pertamanya adalah kepastian hukum.
Tapi jika belum inkracht bisa mengacu pada SK Menkumham. ”Karena pengertiannya mengacu kepada putusan pengadilan yang bersifat inkracht. Jika belum inkracht, berarti tetap pada SK yang terdaftar di Kemenkumham,” kata Romi.
Hal itu dibantah Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah. Dimyati berpandangan, PPP kubu Munas Surabaya telah salah dalam membaca dan menafsirkan isi dari PKPU Pencalonan tersebut. ”Salah tafsir dan baca mereka. Kita tunggu sampai inkracht, kalau tidak ya islah, kecuali mereka punya tujuan yang bermasalah,” kata Dimyati saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Menurut Dimyati, perpecahan dan peperangan itu tidak akan ada untungnya seperti dalam peribahasa kalah jadi abu menang jadi arang. Karena itu pihaknya akan bersabar menunggu putusan inkracht di Mahkamah Agung (MA) pada bulan Mei ini. ”Insya Allah bulan Mei ini PPP bisa inkrachtasal Menkumham tidak banding lagi,” ujar Wakil Ketua BURT DPR itu.
Klaim serupa dilakukan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Yorrys Raweyai. Dia mengatakan pihaknya menyambut baik PKPU yang menyatakan bahwa kepengurusan parpol yang ikut pilkada adalah yang terdaftar berdasarkan SK Menkumham.
”Hingga saat ini kepengurusan DPP yang sah adalah di bawah Agung sebagai ketua umum (Golkar Munas Ancol) dan Zainudin Amali sebagai sekjen. Merujuk itu, DPP yang berhak mengikuti pilkada adalah yang di bawah Agung,” kata Yorrys di Kantor DPP Partai Golkar.
Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham membantah klaim tersebut. Idrus beranggapan bahwa Partai Golkar kubu Munas Ancol itu konyol dan terlihat ketakutan sehingga belum lagi ada putusan inkracht sudah langsung mengklaim bahwa kepengurusannya berhak ikut pilkada. ”Kan sudah jelas bahwa SK Menkumhamnya jadi objek sengketa di PTUN,” kata Idrus.
Selain itu, Idrus menegaskan PTUN Jakarta telah mengambil penetapan sela tertanggal 1 April 2015 yang isinya menunda pelaksanaan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Dita angga/ Kiswondari
Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria dalam pertemuan tersebut mengatakan pemerintah perlu memantapkan persiapan anggaran tiap daerah. ”Tidak saja konsolidasi, tapi juga pemantapan soal anggaran. Anggaran harus dipastikan. Meskipun sudah secara umum, tetap harus dipastikan,” katanya kemarin.
Riza mengatakan persoalan anggaran menjadi persoalan yang krusial dalam penyelenggaraan pilkada. Apalagi terkait pilkada, setiap daerah memiliki permasalahan masing-masing. ”Jika petahana maju lagi, maka anggaran berlebihan. Sebaliknya jika tidak maju lagi kadang setengahnya juga tidak diberikan anggaran tersebut,” kata Riza.
Karena itu, menurut dia, perlu dijelaskan mengenai besaran anggaran pilkada. Dengan demikian tidak ditemukan lagi daerah yang anggarannya terlalu berlebihan atau sangat kekurangan. ”Perlu membuat standar anggaran sehingga daerah punya dasar berapa yang dianggarkan. Jangan sampai berlebihan dan kurang. Item-itemnya yang wajib apa saja. Jangan juga mengada-ada,” katanya.
Selain anggaran, pertemuan tersebut juga perlu memantapkan terkait pengamanan. Dia menilai pilkada serentak memiliki potensi kerawanan konflik sehingga perlu pemetaan dan penyiapan personil keamanan. ”Tidak serentak saja kepolisian sering di-BKO-kan dari daerah lain. Sering kekurangan, kalau serentak mau mengambil di mana? Ini perlu dicek ulang. Aparat memenuhi apa langkahlangkahnya. Apa perlu dibantu TNI,” ujar dia.
Dia menambahkan, pemerintah perlu mencermati kerawanan konflik. Pasalnya jika di satu daerah terjadi konflik, hal itu akan menyulut daerah lain, apalagi ada dua partai yang masih berkonflik. ”Ada dua partai beperkara, hal itu dapat menyulut konflik. Misalkan sudah disiapkan ternyata tidak bisa nyalon,ini bisa menyulut para pendukungnya. Ini perlu perhatian lebih,” kata dia.
Hal senada juga diungkapkan Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini. Menurut dia, Kemendagri harus memastikan ketersediaan anggaran penyelenggaraan pilkada. ”Selain itu juga harus ada tawaran solusi atas masalah yang dihadapi daerah,” katanya.
Selain itu harus ada penyelesaian hukum atas masalah anggaran ini, termasuk juga soal permendagri tentang pengelolaan keuangan pilkada yang dinilai masih menyisakan masalah.
Dua Kubu Saling Klaim Keabsahan
Setelah pengesahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) mengenai Pencalonan Pilkada oleh KPU, dua kubu kepengurusan di PPP dan Partai Golkar saling klaim keabsahan. Klaim itu dinyatakan oleh PPP kubu Muktamar Surabaya dan Partai Golkar kubu Munas Ancol sebagai pemegang mandat Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham).
Tapi, klaim tersebut dibantah oleh PPP kubu Munas Jakarta dan Partai Golkar kubu Munas Bali karena SK Menkumham sedang disengketakan dan belum ada putusan inkracht. Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar Surabaya Romahurmuziy (Romi) mengatakan, dalam UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan ditegaskan, setiap penyelenggara negara terikat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik di mana indikator pertamanya adalah kepastian hukum.
Tapi jika belum inkracht bisa mengacu pada SK Menkumham. ”Karena pengertiannya mengacu kepada putusan pengadilan yang bersifat inkracht. Jika belum inkracht, berarti tetap pada SK yang terdaftar di Kemenkumham,” kata Romi.
Hal itu dibantah Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Dimyati Natakusumah. Dimyati berpandangan, PPP kubu Munas Surabaya telah salah dalam membaca dan menafsirkan isi dari PKPU Pencalonan tersebut. ”Salah tafsir dan baca mereka. Kita tunggu sampai inkracht, kalau tidak ya islah, kecuali mereka punya tujuan yang bermasalah,” kata Dimyati saat dihubungi KORAN SINDO kemarin.
Menurut Dimyati, perpecahan dan peperangan itu tidak akan ada untungnya seperti dalam peribahasa kalah jadi abu menang jadi arang. Karena itu pihaknya akan bersabar menunggu putusan inkracht di Mahkamah Agung (MA) pada bulan Mei ini. ”Insya Allah bulan Mei ini PPP bisa inkrachtasal Menkumham tidak banding lagi,” ujar Wakil Ketua BURT DPR itu.
Klaim serupa dilakukan oleh Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta Yorrys Raweyai. Dia mengatakan pihaknya menyambut baik PKPU yang menyatakan bahwa kepengurusan parpol yang ikut pilkada adalah yang terdaftar berdasarkan SK Menkumham.
”Hingga saat ini kepengurusan DPP yang sah adalah di bawah Agung sebagai ketua umum (Golkar Munas Ancol) dan Zainudin Amali sebagai sekjen. Merujuk itu, DPP yang berhak mengikuti pilkada adalah yang di bawah Agung,” kata Yorrys di Kantor DPP Partai Golkar.
Sekjen DPP Partai Golkar hasil Munas Bali Idrus Marham membantah klaim tersebut. Idrus beranggapan bahwa Partai Golkar kubu Munas Ancol itu konyol dan terlihat ketakutan sehingga belum lagi ada putusan inkracht sudah langsung mengklaim bahwa kepengurusannya berhak ikut pilkada. ”Kan sudah jelas bahwa SK Menkumhamnya jadi objek sengketa di PTUN,” kata Idrus.
Selain itu, Idrus menegaskan PTUN Jakarta telah mengambil penetapan sela tertanggal 1 April 2015 yang isinya menunda pelaksanaan SK Menkumham tentang pengesahan kepengurusan DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol.
Dita angga/ Kiswondari
(ftr)