Hakim Beri Kesempatan Agung dan Ical Mediasi

Senin, 04 Mei 2015 - 11:39 WIB
Hakim Beri Kesempatan...
Hakim Beri Kesempatan Agung dan Ical Mediasi
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan kesempatan terhadap kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono untuk kembali melakukan mediasi.

Kesempatan itu diberikan sebelum majelis hakim melanjutkan sidang perkara sengketa kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Perlu saya tegaskan, apabila memungkinkan mediasi silakan sampai dibacakan putusan," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi di Gedung PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin (3/5/2015).

Pada sidang hari ini dihadiri oleh dua pihak. Kubu Ical diwakili oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. "Apakah ada perbaikan," tanya Majelis hakim kepada pihak Ical.

Yusril mengakui sudah memperbaiki surat gugatan. "Ada beberapa perbaikan, dan hari ini perbaikan final," kata Yusril. (Baca: Ical Minta Hakim Hentikan Klaim Agung Laksono)
(dam)
Berita Terkini
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Imigrasi Nonaktifkan...
Imigrasi Nonaktifkan Pejabat yang Diperiksa KPK, Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan
Dua Truk Towing Masuk...
Dua Truk Towing Masuk Rumah Silmy Karim saat KPK Lakukan Penggeledahan
Panitia Mubes Kosgoro...
Panitia Mubes Kosgoro 1957 Terima Dokumen Lengkap Caketum La Ode Safiul Akbar
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved