Hakim Beri Kesempatan Agung dan Ical Mediasi

Senin, 04 Mei 2015 - 11:39 WIB
Hakim Beri Kesempatan...
Hakim Beri Kesempatan Agung dan Ical Mediasi
A A A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memberikan kesempatan terhadap kubu Aburizal Bakrie dan Agung Laksono untuk kembali melakukan mediasi.

Kesempatan itu diberikan sebelum majelis hakim melanjutkan sidang perkara sengketa kepengurusan partai berlambang pohon beringin tersebut.

"Perlu saya tegaskan, apabila memungkinkan mediasi silakan sampai dibacakan putusan," kata Hakim Ketua Lilik Mulyadi di Gedung PN Jakarta Utara, Jakarta, Senin (3/5/2015).

Pada sidang hari ini dihadiri oleh dua pihak. Kubu Ical diwakili oleh kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra. "Apakah ada perbaikan," tanya Majelis hakim kepada pihak Ical.

Yusril mengakui sudah memperbaiki surat gugatan. "Ada beberapa perbaikan, dan hari ini perbaikan final," kata Yusril. (Baca: Ical Minta Hakim Hentikan Klaim Agung Laksono)
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0484 seconds (0.1#10.140)