Ical Minta Hakim Hentikan Klaim Agung Laksono
A
A
A
JAKARTA - Kubu Aburizal Bakrie atau Ical akan mengajukan permohonan kepada Majelis Hakim Pejngadilan Negeri Jakarta Utara agar memerintahkan kubu Agung Laksono menghentikan aktivitasnya yang mengatasnamakan Partai Golkar.
Kubu Ical menegakan saat ini kendali Partai Golkar berada di bawah kepengurusan Partati Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau tahun 2009.
Permintaan itu akan disampaikan kubu Ical dalam sidang sengketa Partai Golkar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini.
"Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 adalah kepengurusan yang sah," kata kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/5/2015).
Yusril berharap persidangan berjalan adil tanpa ada intervensi dari siapapun. "Ya intinya agar partai golkar bisa beraktifitas, termasuk untuk mendaftarkan calon dalam pilkada," kata Yusril.
Terkait proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Yusril mengatakan sidang hitu bertujuan untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pengesahan Partai Golkar.
Yusril menjelaskan, PTUN tidak akan memutuskan sah atau tidak hasil Munas Bali dan Ancol.
Kubu Ical menegakan saat ini kendali Partai Golkar berada di bawah kepengurusan Partati Golkar hasil Musyawarah Nasional (Munas) Riau tahun 2009.
Permintaan itu akan disampaikan kubu Ical dalam sidang sengketa Partai Golkar yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada hari ini.
"Partai Golkar hasil Munas Riau tahun 2009 adalah kepengurusan yang sah," kata kuasa hukum Partai Golkar kubu Ical, Yusril Ihza Mahendra di Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (4/5/2015).
Yusril berharap persidangan berjalan adil tanpa ada intervensi dari siapapun. "Ya intinya agar partai golkar bisa beraktifitas, termasuk untuk mendaftarkan calon dalam pilkada," kata Yusril.
Terkait proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Yusril mengatakan sidang hitu bertujuan untuk membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly terkait pengesahan Partai Golkar.
Yusril menjelaskan, PTUN tidak akan memutuskan sah atau tidak hasil Munas Bali dan Ancol.
(dam)