KPU Dinilai Lakukan Contempt of Parliament
A
A
A
JAKARTA - Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical hasil Musyawarah Nasional (Munas) Bali protes terhadap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tidak mengakomodir seluruh rekomendasi Komisi II DPR.
Bambang Soesatyo selaku Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali menegaskan pihaknya akan berupaya menentang sikap KPU tersebut.
"Keputusan KPU itu tentu sangat mengecewekan dan itu pelecehan atau contempt of parliament, karena rekomendasi DPR dalam hal ini Panja Komisi II yang telah disetujui sidang paripurna diabaikan," tegas Bambang kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2015).
Berdasarkan rapat bersama Komisi II DPR dengan perwakilan pemerintah dan KPU menghasilkan rekomendasi partai yang berhak ikut pilkada serentak ketika dilanda konflik internal atau dualisme kepemimpinan.
Pertama, hanya partai yang memiliki kekuatan hukum tetap yang berhak ikut pilkada. Kedua adalah, bila belum ada kekuatan hukum tetap, yang berhak ikut adlah partai yang islah.
Ketiga adalah jika salah satu partai yang berkonflik belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum mencapai islah, maka acuan terakhir adalah putusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.
Baca: Partai yang Berhak Ikut Pilkada.
Bambang Soesatyo selaku Bendahara Umum Partai Golkar hasil Munas Bali menegaskan pihaknya akan berupaya menentang sikap KPU tersebut.
"Keputusan KPU itu tentu sangat mengecewekan dan itu pelecehan atau contempt of parliament, karena rekomendasi DPR dalam hal ini Panja Komisi II yang telah disetujui sidang paripurna diabaikan," tegas Bambang kepada Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (3/5/2015).
Berdasarkan rapat bersama Komisi II DPR dengan perwakilan pemerintah dan KPU menghasilkan rekomendasi partai yang berhak ikut pilkada serentak ketika dilanda konflik internal atau dualisme kepemimpinan.
Pertama, hanya partai yang memiliki kekuatan hukum tetap yang berhak ikut pilkada. Kedua adalah, bila belum ada kekuatan hukum tetap, yang berhak ikut adlah partai yang islah.
Ketiga adalah jika salah satu partai yang berkonflik belum memiliki kekuatan hukum tetap dan belum mencapai islah, maka acuan terakhir adalah putusan pengadilan yang sudah ada sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.
Baca: Partai yang Berhak Ikut Pilkada.
(kur)