Manajemen Prolegnas Segera Diperbaiki

Kamis, 30 April 2015 - 10:09 WIB
Manajemen Prolegnas Segera Diperbaiki
Manajemen Prolegnas Segera Diperbaiki
A A A
JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR mengakui perlunya perbaikan manajemen kegiatan fungsi DPR, khususnya terkait dengan fungsi legislasi yang selama ini selalu kedodoran. Untuk itu perlu dibuat mekanisme yang jelas agar politik legislasi tidak selalu dihadapkan pada kuantitas produk yang dihasilkan.

”Manajemen kegiatan atas pelaksanaan fungsi-fungsi DPR perlu diperbaiki. Karena itu, perlu politik legislasi yang jelas yang tecermin dari prolegnas tahunan,” kata anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arif Wibowo di Jakarta kemarin.

Menurut Arif, optimal tidaknya fungsi legislasi DPR tidak bisa diukur dari berapa banyak jumlah undang-undang (UU) yang dihasilkan. Tapi hal itu dapat ditunjukkan dari apakah UU yang dihasilkan bisa menciptakan kondisi yang lebih baik bagi kehidupan bangsa dan apakah prorakyat atau tidak. ”Kalau secara teknis, sangat tergantung pada political will dan political done DPR dan pemerintah,” ujarnya.

Arif menambahkan, manajemen politik legislasi ini perlu perbaikan agar fungsi legislasi bukan sekadar terakomodasinya keinginan untuk membuat sejumlah UU dengan tanpa arah yang jelas. Karena itu, jika upaya peningkatan kerja fungsi legislasi ini masih sebatas teknis seperti adanya hari khusus legislasi ataupun dengan mengurangi masa reses, hal itu tidak akan efektif.

Menurut Arif, hari khusus tidak akan berdampak besar karena persoalan sebenarnya bukan di waktu, melainkan manajemen kerja. ”Lha cara berpikirnya masih kuantitatif terus. Padahal DPR dan pemerintah bukan pabrik UU. Kualitas UU jauh lebih penting,” ucapnya.

Jadi, lanjut Arif, yang paling penting sebagai solusi atas belum adanya peningkatan kerjakerja legislasi adalah politik legislasi yang diterapkan DPR dan pemerintah. ”Ke depan harus diperbaiki manajemennya. Misalnya tahun ini diprioritaskan untuk pembenahan UU yang menyangkut SDA (sumber daya alam) dan agraria sehingga lebih fokus dan optimal hasilnya. Bukan politik toko kelontong, sekadar mengakomodasi daftar keinginan membuat UU agar tampak ada kegiatan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Jumat (24/4) lalu adalah hari terakhir masa persidangan III DPR tahun sidang 2014-2015. Sekarang ini DPR masuk masa reses hingga 18 Mei mendatang. Hingga berakhirnya masa persidangan III ini, belum satu pun RUU yang dihasilkan menjadi UU meskipun pada persidangan tahun ini DPR sudah realistis dengan hanya menetapkan 37 RUU sebagai prioritas pembahasan pada Prolegnas 2015.

Dengan menyisakan satu kali masa sidang, hampir pasti target prolegnas prioritas tahun 2015 ini tidak akan terpenuhi. Wakil Ketua Baleg DPR dari Fraksi Partai Demokrat Saan Mustopa mengungkapkan, sebenarnya jumlah RUU yang masuk dalam prolegnas prioritas tahun 2015 sudah sangat realistis dari segi jumlah maupun dari segi urgensinya.

Sebab 37 RUU yang masuk prioritas 2015 sudah disaring dengan ketat antara lain RUU diusulkan setidaknya tiga lembaga, memiliki konsepsi, naskah akademik, DIM, dan draf RUU. ”Jadi sebenarnya kalau dikalkulasikan masing-masing komisi satu tahun menyelesaikan tiga RUU, ada 33 yang bisa diselesaikan, ditambah RUU yang ditangani alat kelengkapan Dewan lainnya,” ungkapnya.

Namun harapan itu memang belum bisa terwujud. Selain karena DPR pada awal periode ini disibukkan dengan polemik internal Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH), fungsi legislasi di DPR masih terkesan belum mendapat perhatian. ”Kecuali untuk RUU yang menjadi perhatian publik seperti terkait politik,” ujarnya.

Untuk itu, dia sependapat agar ke depan fungsi legislasi ini lebih ditata dari segi manajemen. Melalui penataan tersebut diharapkan ada peningkatan produktivitas legislasi.

rahmat sahid
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4146 seconds (0.1#10.140)