Polisi Periksa 12 Satpam Apartemen

Kamis, 30 April 2015 - 10:00 WIB
Polisi Periksa 12 Satpam...
Polisi Periksa 12 Satpam Apartemen
A A A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat memeriksa 12 orang petugas keamanan Apartemen Graha Cempaka Mas. Pemeriksaan dilakukan mulai Selasa (28/4) malam hingga tadi malam.

Dua belas petugas keamanan tersebut diperiksa terkait pemukulan terhadap dua kontributor media elektronik. Hingga tadi malam 12 orang tersebut masih berstatus terperiksa, belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pemeriksaan terhadap 12 petugas sekuriti ini berawal dari pemeriksaan terhadap PH yang telah lebih dahulu diamankan.

Penetapan tersangka masih membutuhkan proses. ”Antara lain ada lebih dari dua alat bukti, kemudian saksi, dan yang terakhir berita acara pemeriksaan,” katanya kemarin. Pihaknya juga akan melakukan kroscek terhadap terperiksa lain.

Tatan menjelaskan, sejak penangkapan awal pihaknya memiliki waktu 7 X24 jam untuk melakukan pemeriksaan. Jika dalam waktu tersebut sudah ditemukan bukti kuat, status terperiksa bisa naik menjadi tersangka. Selanjutnya petugas memiliki waktu 21 hari untuk mengembangkan berita acara pemeriksaan untuk diserahkan ke kejaksaan negeri. ”Intinya kita berjalan sesuai track -nya,” ujarnya.

Dua kontributor media elektronik menjadi korban pemukulan saat meliput demo penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas, Jalan Letjen Suprapto, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (27/4). Keduanya yakni Rani Sanjaya (RCTI ) dan Robby Kurniawan (Berita Satu TV ).

Kejadian ini berawal saat dua korban bersama Don Vito Samarta (SCTV ) dan Muhammad Rizky (Metro TV ) mendapatkan informasi tentang ada aksi demonstrasi warga Apartemen Graha Cempaka Mas. Demonstrasi digelar karena penghuni protes ada pemadaman listrik oleh pengelola apartemen.

Diduga menolak kedatangan wartawan yang meliput demonstrasi tersebut, komandan sekuriti memerintahkan anak buahnya mengusir mereka. Don Vito dan Rizky berhasil menyelamatkan diri. Nahas bagi Robby dan Rani. Keduanya tertangkap dan menjadi bulan bulanan pihak keamanan apartemen. Keduanya mengalami luka-luka pada bagian wajah dan tubuh.

Atiqah Sunarya, staf Humas Sinarmas Land selaku induk perusahaan Duta Pertiwi, mengatakan, hingga saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi. Meski demikian, pihaknya menolak keras ada tindak kekerasan terhadap wartawan. Jika memang ada petugas keamanan yang terbukti melakukan pemukulan, tentu harus diberi sanksi.

Sementara itu, Komisioner Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) Edy Hasibuan mengatakan, segala tindak kekerasan masuk ranah pidana, apalagi kekerasan terhadap wartawan, tentu kesalahannya menjadi lebih banyak.

Pertama melakukan tindakan anarkistis, kedua menghalangi tugas wartawan untuk mendapatkan berita. Dengan demikian, idealnya mulai dari petugas yang berada di lapangan, atasan yang mengerahkan, dan yang memerintahkan harus bisa diperiksa. ”Ini tindak anarkistis yang harus ditindaklanjuti proses hukumnya,” tandasnya.

Edy berharap polisi bisa bertindak cepat untuk mengungkap kasus ini. Jika tidak, tentu akan menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat. ”Jika polisi bisa segera mengungkap kasus ini, tentu akan menjadi nilai tambah. Jika tidak, independensi polisi sebagai pengayom dan pelindung masyarakat akan dipertanyakan,” tuturnya.

Ridwansyah
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1266 seconds (0.1#10.140)