Tak Akomodir Panja Pilkada, DPR Ancam Sanksi KPU
A
A
A
JAKARTA - Komisi II DPR mengancam akan memberi sanksi pada Komisi Pemilihan umum (KPU) yang memberikan sinyalmen tidak akan mengakomodir rekomendasi Rapat Panja Pilkada. Dimana DPR mencoba memberikan solusi kepada KPU terkait verifikasi dualisme kepengurusan PPP dan Partai Golkar.
"Tentu sanksi diatur di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), KPU bisa kita persoalkan nanti," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 29 April 2015.
Rambe menegaskan, ini merupakan jalan terbaik mengingat karut-marut konflik dualisme parpol. Karena, DPR mencoba memasukkan tiga opsi yang bisa digunakan oleh KPU dalam memutuskan yakni pertama, kepengurusan yang berhak adalah kepengurusan hasil pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kemudian, lanjut Rambe, jika keputusan inkrah belum juga dicapai, maka KPU mengusulkan agar dua kubu yang berselisih melakukan islah. Sehingga, kepengurusan hasil islah yang berhak mendaftar. Tapi, jika islah belum juga dicapai maka yang berhak adalah kepengurusan yang dimenangkan oleh hasil pengadilan terakhir.
"Ini semua dicakup dalam Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 PKPU Pencalonan yang menjadi kesepakatan sepuluh fraksi dan juga Kemendagri," jelas Rambe.
Menurut Rambe, jika KPU tidak mau mengakomodir rekomendasi tersebut, maka akan timbul kegaduhan jelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah (kada) dan wakil kepala daerah (wakada). Lantaran, tidak ada kejelasan kepengurusan parpol yang berhak.
"Nanti kan pasti ribut kalau enggak ada kejelasan kepengurusan mana," tegasnya.
Adapun pernyataan KPU yang tidak ingin mengikuti arus politik, Rambe menegaskan, ini memang bukan tentang mengikuti arus politik, tapi putusan Panja Pilkada yang disepakati seluruh fraksi dan juga pemerintah.
"Ini putusan panja. Ini bukan hanya Komisi II tapi juga pimpinan DPR menyatakan itu," ujar Rambe.
Lebih daripada itu, Rambe menambahkan, ini bukan intervensi tapi ini perkara pencalonan saja untuk melancarkan tugas KPU. Lagi pula, KPU diberikan tiga pilihan dalam menentukan dan ini tidak melanggar UU karena Komisi II berusaha memberikan kepastian kepada KPU agar tidak kebingungan dalam memutuskan.
"Kita kan coba kasih solusi ke KPU biar semuanya mudah. Pokoknya akan kita persoalkan," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU hingga saat ini belum mengesahkan PKPU Pencalonan. KPU masih terus mempertimbangkan mengenai isi dari PKPU tersebut.
"Ya, kemungkinan hari ini. KPU diberikan waktu sampai tanggal 30 April untuk mengesahkan," ujarnya.
"Tentu sanksi diatur di dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), KPU bisa kita persoalkan nanti," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu 29 April 2015.
Rambe menegaskan, ini merupakan jalan terbaik mengingat karut-marut konflik dualisme parpol. Karena, DPR mencoba memasukkan tiga opsi yang bisa digunakan oleh KPU dalam memutuskan yakni pertama, kepengurusan yang berhak adalah kepengurusan hasil pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kemudian, lanjut Rambe, jika keputusan inkrah belum juga dicapai, maka KPU mengusulkan agar dua kubu yang berselisih melakukan islah. Sehingga, kepengurusan hasil islah yang berhak mendaftar. Tapi, jika islah belum juga dicapai maka yang berhak adalah kepengurusan yang dimenangkan oleh hasil pengadilan terakhir.
"Ini semua dicakup dalam Pasal 36 Ayat 1, 2, dan 3 PKPU Pencalonan yang menjadi kesepakatan sepuluh fraksi dan juga Kemendagri," jelas Rambe.
Menurut Rambe, jika KPU tidak mau mengakomodir rekomendasi tersebut, maka akan timbul kegaduhan jelang pendaftaran pasangan calon kepala daerah (kada) dan wakil kepala daerah (wakada). Lantaran, tidak ada kejelasan kepengurusan parpol yang berhak.
"Nanti kan pasti ribut kalau enggak ada kejelasan kepengurusan mana," tegasnya.
Adapun pernyataan KPU yang tidak ingin mengikuti arus politik, Rambe menegaskan, ini memang bukan tentang mengikuti arus politik, tapi putusan Panja Pilkada yang disepakati seluruh fraksi dan juga pemerintah.
"Ini putusan panja. Ini bukan hanya Komisi II tapi juga pimpinan DPR menyatakan itu," ujar Rambe.
Lebih daripada itu, Rambe menambahkan, ini bukan intervensi tapi ini perkara pencalonan saja untuk melancarkan tugas KPU. Lagi pula, KPU diberikan tiga pilihan dalam menentukan dan ini tidak melanggar UU karena Komisi II berusaha memberikan kepastian kepada KPU agar tidak kebingungan dalam memutuskan.
"Kita kan coba kasih solusi ke KPU biar semuanya mudah. Pokoknya akan kita persoalkan," tandasnya.
Dihubungi terpisah, Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, KPU hingga saat ini belum mengesahkan PKPU Pencalonan. KPU masih terus mempertimbangkan mengenai isi dari PKPU tersebut.
"Ya, kemungkinan hari ini. KPU diberikan waktu sampai tanggal 30 April untuk mengesahkan," ujarnya.
(kri)