Praperadilan Ditolak, Jero Segera Diperiksa

Rabu, 29 April 2015 - 09:18 WIB
Praperadilan Ditolak,...
Praperadilan Ditolak, Jero Segera Diperiksa
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan menteri ESDM Jero Wacik atas penetapan tersangka yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Atas putusan ini, KPK memastikan kembali memanggil Jero Wacik untuk diperiksa sebagai tersangka. ”Pekan depan (direncanakan) akan dipanggil,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Namun, Priharsa belum mengetahui secara pasti pemanggilan terhadap Jero itu dalam kapasitasnya sebagai tersangka di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata (Kemenbudpar) atau di Kementerian ESDM.

Dia berharap agar menteri di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memenuhi panggilan penyidik. Pada pemeriksaan nanti penyidik akan menjelaskan kasus yang disangkakan kepada Jero Wacik. ”Itu (kehadirannya) adalah kesempatan untuk menerima penjelasan terkait kasusnya,” kata Priharsa.

Jero Wacik sudah dua kali mangkir dari panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi saat menjabat menteri kebudayaan dan pariwisata (menbudpar) periode 2008- 2011. Dia juga mangkir dari panggilan KPK terkait dugaan pemerasan sewaktu menjabat menteri ESDM pada 2011- 2013.

Ketidakhadiran Jero Wacik dalam pemeriksaan itu didasarkan pada alasan masih mengajukan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sihar Purba kemarin menolak praperadilan yang diajukan Jero Wacik. Hakim Sihar menganggap dalil permohonan yang disampaikan tidak tepat karena apa yang dilakukan KPK dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah sesuai undang-undang (UU).

”Dengan ini menolak gugatan pemohon untuk seluruhnya,” tandas Sihar di Ruang sidang HM Ali Said, PN Jakarta Selatan, kemarin. Sihar juga menerangkan, penetapan tersangka yang dimohonkan sebagai objek praperadilan tidak dapat diterima karena dalam Pasal 1 angka 10 jo Pasal 77 jo Pasal 82 KUHP tegas menyebut secara limitatif wewenang hakim praperadilan dalam menangani perkara. ”Kecuali diubah pada undang-undang yang akan disahkan pada masa yang akan datang,” ujarnya.

Sihar juga menyebut penetapan tersangka yang dilakukan KPK sudah sesuai prosedur karena menyertakan dua alat bukti yang cukup sehingga tidak lagi perlu diperdebatkan. ”Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai menteri pariwisata dan ESDM adalah sudah cukup bukti dan sesuai prosedur hukum,” ucap Sihar.

Kuasa hukum Jero Wacik, Ervin Lubis, menghormati apa yang telah diputuskan hakim. Pihaknya juga siap mengikuti prosesberikutnya yangakandijalani kliennya. ”Selanjutnya klien kami akan mengikuti proses hukum berikutnya,” ujar Ervin.

Saat ditanya apakah ada niatan untuk melakukan banding atas putusan ini, Ervin belum mau berkomentar karena itu harus dikoordinasikan kembali dengan kliennya.

Dian ramdhani
(ftr)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0944 seconds (0.1#10.140)