KPK Minta Tersangka Lain Belajar Praperadilan Jero Wacik
A
A
A
JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik atas penetapan status tersangkanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Kuasa Hukum KPK Rasamala Aritonang atas putusan tersebut, pihaknya berharap semua pihak menghormati putusan hakim. Dia pun memastikan proses gugatan penetapan tersangka Jero Wacik berakhir.
"Tersangka (lain) yang tadinya berencana mengajukan bisa belajar dari putusan ini," ujar Rasamala di PN Jaksel, Selasa (28/4/2015).
Dia menegaskan, kepada para tersangka yang kasusnya sudah dalam tahap penyidikan berharap tidak mengikuti jejak tersangka lain buat mengajukan praperadilan. Apalagi, pokok perkara yang diajukan bukan objek yang tepat buat diajukan
Rasamala meyakini, pengadilan akan memeriksa secara objektif berdasarkan tindakan yang sudah diterapkan lembaganya. Sehingga putusan praperadilan tak jauh beda dengan putusan yang diterapkan kepada Jero Wacik.
"Kalau ada praperadilan baru enggak akan jauh berbeda. Dengan keputusan ini bisa mikir ulang," pungkasnya.
Menurut Kuasa Hukum KPK Rasamala Aritonang atas putusan tersebut, pihaknya berharap semua pihak menghormati putusan hakim. Dia pun memastikan proses gugatan penetapan tersangka Jero Wacik berakhir.
"Tersangka (lain) yang tadinya berencana mengajukan bisa belajar dari putusan ini," ujar Rasamala di PN Jaksel, Selasa (28/4/2015).
Dia menegaskan, kepada para tersangka yang kasusnya sudah dalam tahap penyidikan berharap tidak mengikuti jejak tersangka lain buat mengajukan praperadilan. Apalagi, pokok perkara yang diajukan bukan objek yang tepat buat diajukan
Rasamala meyakini, pengadilan akan memeriksa secara objektif berdasarkan tindakan yang sudah diterapkan lembaganya. Sehingga putusan praperadilan tak jauh beda dengan putusan yang diterapkan kepada Jero Wacik.
"Kalau ada praperadilan baru enggak akan jauh berbeda. Dengan keputusan ini bisa mikir ulang," pungkasnya.
(maf)