Pihak Agung Laksono Minta Tambah Saksi Ahli, Yusril Keberatan
Senin, 27 April 2015 - 18:42 WIB
Pihak Agung Laksono Minta Tambah Saksi Ahli, Yusril Keberatan
A
A
A
JAKARTA - Mantan Hakim Mahkamah Kontitusi (MK) Harjono menjadi saksi ahli terakhir yang dihadirkan dalam sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.
Harjono merupakan saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat Menkumham. Namun, menjelang sidang hari ini ditutup Ketua Majelis Hakim, Teguh Setya Bhakti, Agung Laksono selaku pihak intervensi melalui kuasa hukumnya meminta penambahan saksi ahli.
"Kami mau menghadirkan tiga saksi lagi yang mulia," pinta OC Kaligis selaku kuasa hukum pihak Agung Laksono di ruang sidang utama PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Setya mengingatkan agar saksi ahli yang dihadirkan tidak terlalu banyak dan subtansi yang disampaikan tidak boleh sama.
Permintaan ini langsung ditanggapi kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical. Melalui kuasa hukumnya, pihak Ical merasa keberatan, karena mereka hanya menghadirkan tiga saksi ahli.
"Mohon izin yang mulia, kami sudah menghadirkan tiga, saya kira kita sudah sama menghadirkan tiga saksi," tukas Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Ical di lokasi yang sama.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 4 Mei 2015 atau pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan dua saksi ahli.
Sebelumnya pihak Ical melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan ke PTUN. Mereka keberatan dengan SK Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.
Harjono merupakan saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat Menkumham. Namun, menjelang sidang hari ini ditutup Ketua Majelis Hakim, Teguh Setya Bhakti, Agung Laksono selaku pihak intervensi melalui kuasa hukumnya meminta penambahan saksi ahli.
"Kami mau menghadirkan tiga saksi lagi yang mulia," pinta OC Kaligis selaku kuasa hukum pihak Agung Laksono di ruang sidang utama PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Menanggapi permintaan tersebut, Hakim Setya mengingatkan agar saksi ahli yang dihadirkan tidak terlalu banyak dan subtansi yang disampaikan tidak boleh sama.
Permintaan ini langsung ditanggapi kubu Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical. Melalui kuasa hukumnya, pihak Ical merasa keberatan, karena mereka hanya menghadirkan tiga saksi ahli.
"Mohon izin yang mulia, kami sudah menghadirkan tiga, saya kira kita sudah sama menghadirkan tiga saksi," tukas Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum Ical di lokasi yang sama.
Sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin 4 Mei 2015 atau pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan dua saksi ahli.
Sebelumnya pihak Ical melalui kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra melayangkan gugatan ke PTUN. Mereka keberatan dengan SK Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono.
(kur)