Putusan Mahkamah Golkar, Menkumham Tak Perlu Tafsirkan Berbeda
Senin, 27 April 2015 - 18:20 WIB
Putusan Mahkamah Golkar, Menkumham Tak Perlu Tafsirkan Berbeda
A
A
A
JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) seharusnya cuma menjalankan bunyi putusan Mahkamah Partai Golkar terkait konflik internal partai tersebut.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono selaku saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengatakan, Menkumham tidak perlu mengeluarkan tafsir berbeda terhadap keputusan Mahkamah Partai Golkar.
"Menkumham sifatnya mengutip saja, tidak hasilkan produk hukum baru," ujar Harjono di PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Sementara itu mengenai Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono menurutnya tetap sah meskipun ada putusan PTUN. Alasannya, putusan sela PTUN hanya sejenak untuk menggugat keabsahan SK Menkumham.
"Agung dijamin oleh putusan Menkumham. KPU harusnya akui kubu Agung, karena tidak pernah dibatalkan (melalui putusan sela)," tukasnya.
Perkara SK Menkumham ini diawalai adanya gugatan dari Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical. Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra ke PTUN.
Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono selaku saksi ahli yang dihadirkan pihak tergugat Menkumham di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) mengatakan, Menkumham tidak perlu mengeluarkan tafsir berbeda terhadap keputusan Mahkamah Partai Golkar.
"Menkumham sifatnya mengutip saja, tidak hasilkan produk hukum baru," ujar Harjono di PTUN, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015).
Sementara itu mengenai Surat Keputusan (SK) Menkumham yang mengesahkan Partai Golkar kepengurusan Agung Laksono menurutnya tetap sah meskipun ada putusan PTUN. Alasannya, putusan sela PTUN hanya sejenak untuk menggugat keabsahan SK Menkumham.
"Agung dijamin oleh putusan Menkumham. KPU harusnya akui kubu Agung, karena tidak pernah dibatalkan (melalui putusan sela)," tukasnya.
Perkara SK Menkumham ini diawalai adanya gugatan dari Partai Golkar kepengurusan Aburizal Bakrie atau biasa disapa Ical. Gugatan tersebut dilayangkan melalui kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahendra ke PTUN.
(kur)